@herdev_nx: Mulai 28 September 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas minimum harga saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham untuk rentang harga Rp1-Rp10, dan menyesuaikan ketentuan Auto Rejection Atas (ARA) dan Bawah (ARB) menjadi sebesar Rp1 di atas atau di bawah harga acuan untuk rentang yang sama.