@pengacara.madiunraya: Dalam sighat taklik talak yang lazim dibacakan setelah akad, terdapat janji suami untuk tidak meninggalkan kewajiban nafkah wajib kepada istri selama 3 bulan. Jika ketentuan tersebut dilanggar, istri dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama. Pelanggaran taklik talak merupakan salah satu alasan perceraian berdasarkan Pasal 116 huruf (g) KHI. #pengacaraponorogo #pengacaramadiun #KonsultasiHukum #PengacaraJawaTimur #Perceraian