@ciamisnews: Denny Indrayana bersama sejumlah pemohon mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dalil dugaan tidak terpenuhinya syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, pemohon mempersoalkan dokumen pendidikan Gibran yang menurut mereka tidak dilengkapi ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti tamat pendidikan SLTA. Pemohon kemudian meminta MK membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden dan memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru paling lambat 60 hari sejak putusan dibacakan. Tonton vidio selengkapnya: Sumber : YT/Mahkamah Konstitusi #mahkamahkonstitusi #gibranrakabuming #wakilpresiden