@humas_poldasumut: Kurang dari 1x24 Jam, Tim Jatanras Elang Sakti Polres Tebing Tinggi Amankan Pelaku Curanmor Tebing Tinggi, Kurang dari 1x24 jam setelah menerima laporan, Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi, dipimpin Kanit Pidum Ipda Rangga Risdin, S.Tr.I.K., CPHR., CBA., berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi. Pelaku yang diamankan berinisial DI, 28 tahun, warga Jalan Gunung Arjuna, Lingkungan II, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi Iptu Dr. Herikson Parulian Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa pengamanan pelaku dilakukan setelah personel menindaklanjuti laporan masyarakat terkait hilangnya satu unit becak barang yang diparkirkan di teras rumah korban. “Setelah menerima laporan, personel segera melakukan penyelidikan untuk mengungkap perkara tersebut. Hasilnya, dalam waktu kurang dari 1x24 jam, petugas berhasil mengamankan seorang laki-laki yang diduga sebagai pelaku. Dari hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya,” ungkap Kasat Reskrim. Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa, 15 September 2026, sekitar pukul 04.30 WIB, di Jalan LKMD Lingkungan IV, Kelurahan Mekar Sentosa, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi. Saat itu, yang sedang berada di rumah hendak melaksanakan salat Subuh. Ketika membuka pintu depan rumah, korban mendapati satu unit becak barang merek Yamaha Vixion yang sebelumnya diparkirkan di teras rumah telah hilang. Korban kemudian melakukan pencarian di sekitar rumah, namun becak barang tersebut tidak ditemukan. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp25 juta dan selanjutnya membuat laporan ke Polres Tebing Tinggi untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Jatanras Elang Sakti Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi melakukan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Dalam waktu kurang dari 1x24 jam, petugas berhasil mengamankan Pelaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pelaku mengakui telah melakukan pencurian satu unit becak barang yang digandeng dengan sepeda motor Yamaha Vixion warna merah dengan nomor polisi BK 3238 XAW. Dalam pengungkapan perkara tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam tanpa plat dengan tangki berwarna hijau, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat, satu buah bak becak barang yang terbuat dari besi, serta potongan kap bodi sepeda motor Vixion warna merah yang telah terlepas dari bodinya. Atas perbuatannya, pelaku dipersangkakan melanggar Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Selanjutnya, pelaku diserahkan kepada penyidik untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta dilakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum guna proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
humas_poldasumut
Region: ID
Wednesday 23 September 2026 09:38:25 GMT
Music
Download
Comments
Winda Diah Safitri :
Bravo polres tebingtinggi
2026-09-24 09:21:55
0
doman Maha :
Polri untuk masyarakat👍👍👍
2026-09-24 06:40:53
0
Edot :
Sukses selalu
2026-09-24 04:11:36
0
raracantik02 :
mantap🔥🔥
2026-09-24 05:00:14
0
Polsek Batang Angkola :
Bravo
2026-09-24 05:26:17
0
Jon Geral :
Bravo, salam presisi🔥🔥
2026-09-24 03:12:02
0
intannanggi.gulo :
2026-09-24 06:21:06
0
Anton Hilman :
👍
2026-09-24 05:53:45
0
diah✨ :
Bravo polres tebingtinggi
2026-09-24 08:38:35
0
My name Winda :
🔥🔥🔥
2026-09-24 09:31:51
0
raa :
🔥🔥
2026-09-24 06:46:24
0
M eddy syah Putra :
👍👍👍
2026-09-24 06:00:37
0
Humas Polres Karo :
🔥🔥🔥
2026-09-24 05:24:30
0
y kpo :
🔥🔥
2026-09-24 05:14:25
0
⋆ ˚。⋆୨୧˚aini˚୨୧⋆。˚ ⋆ :
🔥🔥
2026-09-24 05:11:36
0
idk_whome7 :
🔥🔥🔥
2026-09-24 03:44:20
0
Helmi Damayanti Huta :
🔥
2026-09-24 03:39:08
0
Pawar05 :
👍👍
2026-09-24 10:38:38
0
To see more videos from user @humas_poldasumut, please go to the Tikwm
homepage.