@sharynsolo50plus: AD | Look at that glow ✨ Trying the new No7 Good Intent Skin Sip and I love how lightweight and hydrating this feels on my skin. The perfect little moisture step before my makeup 💧@Boots @No7 #ad #no7 #GoodIntent #SkinSip #skincareover50

Sharyn | Solo 50+
Sharyn | Solo 50+
Open In TikTok:
Region: GB
Wednesday 23 September 2026 12:45:47 GMT
836
28
8
1

Music

Download

Comments

littleoldme83
Amanda W :
This is a good alternative if people can’t afford or don’t like paying loads for skincare. Oh it’s for the Rhode glazing milky toner… this range is all amazing btw have the full set!! 🥰
2026-09-23 14:48:35
2
lynnwilson607
lynn :
Looks amazing, I’ll add it to my list!x
2026-09-23 16:35:12
1
andy.kelvinbridge
Andy :
Can you tell us where we can buy the roll on sausage you were eating earlier today, and if you have any affiliate links to Greggs?
2026-09-23 14:54:57
2
To see more videos from user @sharynsolo50plus, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

ASN Terbebani Kredit, Mekanisme Payroll di BJB Jadi sorotan. JOURNAL INDONESIA — Persoalan penurunan suku bunga kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat. Lembaga Bantuan Hukum Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (LBH PKGI) mendesak DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak sekadar menerima keluhan, tetapi menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan penurunan suku bunga benar-benar diterapkan di lapangan. Desakan itu disampaikan LBH PKGI melalui permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi II dan Komisi IV. Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (22/9). Ketua Umum LBH PKGI, Usep Rinaldi, S.H., CPM, menilai terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan kebijakan penurunan suku bunga kredit yang sebelumnya telah dibahas dalam audiensi di DPRD Provinsi Jawa Barat. Menurut LBH PKGI, kesepakatan atau kebijakan yang disebut telah dihasilkan di tingkat pusat maupun provinsi belum sepenuhnya dirasakan oleh debitur ASN di tingkat daerah. LBH PKGI secara khusus menyoroti BJB Cabang Singaparna Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai belum menjalankan penurunan suku bunga sebagaimana yang mereka persoalkan. Jika benar terdapat ketidaksinkronan antara kebijakan kantor pusat dan pelaksanaan di tingkat cabang, persoalannya bukan lagi sebatas urusan administratif perbankan. Dampaknya langsung menyentuh kemampuan ekonomi debitur yang setiap bulan harus memenuhi kewajiban kredit. **Beban ASN Jadi Sorotan** LBH PKGI juga mempersoalkan mekanisme payroll atau pemotongan gaji secara langsung untuk pembayaran kredit ASN. Mereka menilai sistem tersebut perlu diawasi secara serius apabila pada saat yang sama debitur masih menghadapi beban bunga dan mekanisme pembayaran yang dianggap memberatkan. Persoalannya sederhana: ketika cicilan dipotong langsung dari penghasilan, ruang ASN untuk mengatur kebutuhan ekonomi rumah tangga menjadi semakin terbatas. Karena itu, LBH PKGI meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya memastikan apakah skema kredit yang berjalan saat ini benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian bagi debitur, atau justru membuat ASN berada dalam posisi yang semakin sulit. Desakan tersebut juga memiliki konteks regulasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memasukkan kesejahteraan sebagai salah satu aspek dalam penyelenggaraan manajemen ASN dan menjelaskan asas kesejahteraan sebagai penyelenggaraan manajemen ASN yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup Pegawai ASN. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 13 Tahun 2024 mengatur transparansi dan publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Regulasi tersebut antara lain mengatur transparansi komponen pembentuk SBDK serta kewajiban bank memperhatikan aspek perlindungan konsumen, termasuk pemberitahuan mengenai perubahan suku bunga dalam dokumen kredit. **DPRD Diminta Jangan Sekadar Jadi Penonton** Atas persoalan tersebut, LBH PKGI meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil dan mempertemukan pihak-pihak terkait. LBH PKGI meminta agar dalam audiensi turut dihadirkan Direksi dan Dewan Komisaris BJB, Kepala BJB Cabang Kabupaten Tasikmalaya, OJK Regional 2 Bandung, OJK Regional 3 Tasikmalaya, Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Taspen KC Tasikmalaya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, serta Kepala Baznas Kabupaten Tasikmalaya. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada saling lempar kewenangan antara kantor pusat, kantor cabang, pemerintah daerah, maupun lembaga pengawas. Terlebih, secara nasional OJK mencatat tren penurunan suku bunga kredit masih berlanjut. OJK melaporkan rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah pada Maret 2026 berada di 8,76 persen, turun dari 8,80 persen pada Februari 2026 dan 9,20 persen pada Maret 2025. Dalam konteks itu, LBH PKGI mempertanyakan mengapa kebijakan penurunan bunga yang mereka persoalkan belum berjalan.
ASN Terbebani Kredit, Mekanisme Payroll di BJB Jadi sorotan. JOURNAL INDONESIA — Persoalan penurunan suku bunga kredit bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tasikmalaya kembali mencuat. Lembaga Bantuan Hukum Pendekar Kawah Galunggung Indonesia (LBH PKGI) mendesak DPRD Kabupaten Tasikmalaya tidak sekadar menerima keluhan, tetapi menjalankan fungsi pengawasan untuk memastikan kebijakan penurunan suku bunga benar-benar diterapkan di lapangan. Desakan itu disampaikan LBH PKGI melalui permohonan audiensi kepada DPRD Kabupaten Tasikmalaya, khususnya Komisi II dan Komisi IV. Audiensi dijadwalkan berlangsung pada Selasa, (22/9). Ketua Umum LBH PKGI, Usep Rinaldi, S.H., CPM, menilai terdapat persoalan serius dalam pelaksanaan kebijakan penurunan suku bunga kredit yang sebelumnya telah dibahas dalam audiensi di DPRD Provinsi Jawa Barat. Menurut LBH PKGI, kesepakatan atau kebijakan yang disebut telah dihasilkan di tingkat pusat maupun provinsi belum sepenuhnya dirasakan oleh debitur ASN di tingkat daerah. LBH PKGI secara khusus menyoroti BJB Cabang Singaparna Kabupaten Tasikmalaya yang dinilai belum menjalankan penurunan suku bunga sebagaimana yang mereka persoalkan. Jika benar terdapat ketidaksinkronan antara kebijakan kantor pusat dan pelaksanaan di tingkat cabang, persoalannya bukan lagi sebatas urusan administratif perbankan. Dampaknya langsung menyentuh kemampuan ekonomi debitur yang setiap bulan harus memenuhi kewajiban kredit. **Beban ASN Jadi Sorotan** LBH PKGI juga mempersoalkan mekanisme payroll atau pemotongan gaji secara langsung untuk pembayaran kredit ASN. Mereka menilai sistem tersebut perlu diawasi secara serius apabila pada saat yang sama debitur masih menghadapi beban bunga dan mekanisme pembayaran yang dianggap memberatkan. Persoalannya sederhana: ketika cicilan dipotong langsung dari penghasilan, ruang ASN untuk mengatur kebutuhan ekonomi rumah tangga menjadi semakin terbatas. Karena itu, LBH PKGI meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya memastikan apakah skema kredit yang berjalan saat ini benar-benar memberikan perlindungan dan kepastian bagi debitur, atau justru membuat ASN berada dalam posisi yang semakin sulit. Desakan tersebut juga memiliki konteks regulasi. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN memasukkan kesejahteraan sebagai salah satu aspek dalam penyelenggaraan manajemen ASN dan menjelaskan asas kesejahteraan sebagai penyelenggaraan manajemen ASN yang diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup Pegawai ASN. Di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui POJK Nomor 13 Tahun 2024 mengatur transparansi dan publikasi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK). Regulasi tersebut antara lain mengatur transparansi komponen pembentuk SBDK serta kewajiban bank memperhatikan aspek perlindungan konsumen, termasuk pemberitahuan mengenai perubahan suku bunga dalam dokumen kredit. **DPRD Diminta Jangan Sekadar Jadi Penonton** Atas persoalan tersebut, LBH PKGI meminta DPRD Kabupaten Tasikmalaya menggunakan fungsi pengawasannya untuk memanggil dan mempertemukan pihak-pihak terkait. LBH PKGI meminta agar dalam audiensi turut dihadirkan Direksi dan Dewan Komisaris BJB, Kepala BJB Cabang Kabupaten Tasikmalaya, OJK Regional 2 Bandung, OJK Regional 3 Tasikmalaya, Ketua PGRI Kabupaten Tasikmalaya, Sekretaris Daerah Kabupaten Tasikmalaya, Kepala Taspen KC Tasikmalaya, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tasikmalaya, serta Kepala Baznas Kabupaten Tasikmalaya. Langkah tersebut dinilai penting agar persoalan tidak berhenti pada saling lempar kewenangan antara kantor pusat, kantor cabang, pemerintah daerah, maupun lembaga pengawas. Terlebih, secara nasional OJK mencatat tren penurunan suku bunga kredit masih berlanjut. OJK melaporkan rata-rata tertimbang suku bunga kredit rupiah pada Maret 2026 berada di 8,76 persen, turun dari 8,80 persen pada Februari 2026 dan 9,20 persen pada Maret 2025. Dalam konteks itu, LBH PKGI mempertanyakan mengapa kebijakan penurunan bunga yang mereka persoalkan belum berjalan.

About