@sussiesangjurnalis: BPN Kota Banjar Tegaskan Sertifikat Tanah Kasus Ayah-Anak Terbit Sesuai Prosedur Formil ​TIMESINDONESIA, BANJAR — Kepala Kantor Pertanahan (BPN) Kota Banjar, Ridho Imam Nawawi, memberikan tanggapan resmi terkait dinamika persidangan dugaan penipuan jual beli rumah dan tanah di Ciaren, Desa Balokang, Kota Banjar. Kasus hukum yang melibatkan terdakwa Tatang Sumanjaya yang kini ditahan di Lapas Banjar merupakan perseteruan antara ayah dan anak yang bermula dari laporan pembeli rumah, Iman Sugiono. ​Menanggapi pernyataan kuasa hukum terdakwa mengenai keabsahan sertifikat dan kesaksian mantan karyawan BPN di Pengadilan Negeri (PN) Kota Banjar, Ridho menegaskan bahwa proses penerbitan sertifikat atas nama Dani Jatnika (putra sulung Tatang) telah memenuhi seluruh ketentuan hukum pertanahan secara formil. ​"Terkait permasalahan yang bergulir di PN Banjar, proses di sana adalah ranah pidana untuk menguji perbuatan pidananya. Tugas BPN adalah pencatatan administrasi. Berdasarkan pemeriksaan warkah dan data pertanahan kami, objek tersebut didaftarkan atas nama Dani melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL)," ujar Ridho, Rabu (23/9/2026). ​Ridho mengklarifikasi bahwa sertifikat tersebut diterbitkan bukan dari proses balik nama dari atas nama Tatang ke Dani, melainkan permohonan langsung dari awal oleh Dani. ​"Berdasarkan alas hak yang kami periksa, Pak Dani yang bermohon langsung. Waktu itu sudah dilakukan penunjukan batas-batas tanah. Seluruh berkas administrasi, alas hak, hingga tanda tangan saksi-saksi sudah lengkap secara formil sehingga kami proses sesuai prosedur PTSL," jelasnya. ​Mengenai perdebatan keabsahan hibah lisan yang disinggung kuasa hukum di persidangan, Ridho menjelaskan batas kewenangan BPN dalam menguji dokumen pertanahan. BPN berfokus pada kebenaran formil dokumen, sementara substansi kebenaran materil terkait sengketa internal keluarga berada di luar ranah administrasi BPN. ​"Secara formil syaratnya sudah lengkap dan terbit sesuai prosedur. Mengenai kebenaran materil apakah ada sengketa keluarga atau persengketaan hibah, itu masuk ke pembuktian ranah perdata, bukan pidana. BPN tidak masuk ke wilayah tersebut karena penilaian perbuatan pidana sepenuhnya merupakan otoritas majelis hakim," tegas Ridho. ​Kasus ini terus menyita perhatian publik lantaran berawal dari transaksi jual beli rumah antara Tatang dan Iman Sugiono. Tatang yang sebelumnya tidak mengetahui status kepemilikan tanah tersebut dilaporkan ke polisi setelah objek yang dijualnya ternyata telah memiliki sertifikat resmi atas nama anak kandungnya sendiri melalui program PTSL. (Susi/TI)

Sussie Sang Jurnalis Patroman
Sussie Sang Jurnalis Patroman
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 23 September 2026 14:07:37 GMT
2266
15
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @sussiesangjurnalis, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About