@hen_7_29: 微小的遠行 剛好治癒平凡的日子 偶爾要給自己一場不必解釋的出走 #CapCut #台南 #生命之樹 #德陽艦 #國華街

真真
真真
Open In TikTok:
Region: TW
Wednesday 23 September 2026 18:08:12 GMT
321
51
2
0

Music

Download

Comments

dhegk32837
陳昊然 :
這裡很美這是哪裡啊~
2026-10-01 08:35:45
0
will_chen8899
宥錫~Will :
❤️❤️❤️
2026-09-24 04:56:23
1
To see more videos from user @hen_7_29, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BAWA RM90.000 SETARA RP395 JUTA, BEA CUKAI LAKUKAN PENINDAKAN — APAKAH MEMBAWA UANG RINGGIT DALAM JUMLAH BESAR DILARANG? SAMBAS, KALIMANTAN BARAT — Penindakan terhadap pembawaan uang tunai sebesar 90.000 Ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp395 juta di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, menjadi perhatian masyarakat. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai ketentuan hukum yang mengatur pembawaan mata uang asing melintasi perbatasan Indonesia. Apakah warga negara Indonesia dilarang membawa uang Ringgit Malaysia dalam jumlah besar? Ataukah terdapat kewajiban administrasi yang harus dipenuhi sebelum uang tersebut dibawa masuk atau keluar wilayah Indonesia? Aturan yang perlu dipahami masyarakat Berdasarkan informasi resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pembawaan uang tunai maupun instrumen pembayaran lainnya senilai Rp100 juta atau lebih, termasuk dalam mata uang asing dengan nilai setara, wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai. Sementara itu, pembawaan uang kertas asing dengan nilai paling sedikit setara Rp1 miliar oleh orang perseorangan dilarang. Pembawaan dalam jumlah tersebut hanya dapat dilakukan oleh badan berizin atau orang yang membawa atas nama korporasi sesuai persyaratan, izin, dan persetujuan Bank Indonesia. Dengan demikian, membawa uang Ringgit Malaysia tidak otomatis dilarang hanya karena jumlahnya besar. Namun, kewajiban pelaporan dan ketentuan lain tetap harus dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku. Mengapa uang Rp395 juta bisa menjadi objek penindakan? Apabila nilai uang yang dibawa memang setara Rp395 juta, jumlah tersebut berada di atas ambang batas wajib lapor Rp100 juta, tetapi masih di bawah batas Rp1 miliar yang mengatur pembawaan uang kertas asing oleh perseorangan. Karena itu, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum dan alasan spesifik penindakan di PLBN Aruk. Apakah penindakan dilakukan karena uang tidak dilaporkan, terdapat ketidaksesuaian pemberitahuan, atau ditemukan persoalan lain dalam pemeriksaan? Kejelasan mengenai hal tersebut penting agar masyarakat tidak salah memahami aturan dan menganggap seluruh pembawaan Ringgit Malaysia dalam jumlah besar merupakan tindakan yang dilarang. Bea Cukai diharapkan memberikan penjelasan terbuka Masyarakat berharap Bea dan Cukai memberikan keterangan resmi mengenai kronologi kejadian, status uang yang diamankan, ketentuan yang diterapkan, serta mekanisme penyelesaian perkara tersebut. Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata dipahami masyarakat sebagai pembatasan terhadap warga negara Indonesia yang membawa mata uang asing. Pada prinsipnya, pengawasan lalu lintas uang lintas negara merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan pengawasan keuangan. Di sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kewajiban, larangan, dan konsekuensi hukum yang berlaku. Hingga tersedia keterangan resmi mengenai perkara di PLBN Aruk, belum dapat disimpulkan bahwa penindakan tersebut merupakan pembatasan terhadap warga negara Indonesia yang membawa Ringgit Malaysia. Dasar dan alasan spesifik penindakan perlu dikonfirmasi kepada pihak Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai,  Pembawaan Uang Tunai; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018; serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017. #fy  #viraltiktok  #fypage
BAWA RM90.000 SETARA RP395 JUTA, BEA CUKAI LAKUKAN PENINDAKAN — APAKAH MEMBAWA UANG RINGGIT DALAM JUMLAH BESAR DILARANG? SAMBAS, KALIMANTAN BARAT — Penindakan terhadap pembawaan uang tunai sebesar 90.000 Ringgit Malaysia atau setara sekitar Rp395 juta di kawasan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk, Kabupaten Sambas, menjadi perhatian masyarakat. Peristiwa ini memunculkan pertanyaan mengenai ketentuan hukum yang mengatur pembawaan mata uang asing melintasi perbatasan Indonesia. Apakah warga negara Indonesia dilarang membawa uang Ringgit Malaysia dalam jumlah besar? Ataukah terdapat kewajiban administrasi yang harus dipenuhi sebelum uang tersebut dibawa masuk atau keluar wilayah Indonesia? Aturan yang perlu dipahami masyarakat Berdasarkan informasi resmi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pembawaan uang tunai maupun instrumen pembayaran lainnya senilai Rp100 juta atau lebih, termasuk dalam mata uang asing dengan nilai setara, wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai. Sementara itu, pembawaan uang kertas asing dengan nilai paling sedikit setara Rp1 miliar oleh orang perseorangan dilarang. Pembawaan dalam jumlah tersebut hanya dapat dilakukan oleh badan berizin atau orang yang membawa atas nama korporasi sesuai persyaratan, izin, dan persetujuan Bank Indonesia. Dengan demikian, membawa uang Ringgit Malaysia tidak otomatis dilarang hanya karena jumlahnya besar. Namun, kewajiban pelaporan dan ketentuan lain tetap harus dipenuhi sesuai mekanisme yang berlaku. Mengapa uang Rp395 juta bisa menjadi objek penindakan? Apabila nilai uang yang dibawa memang setara Rp395 juta, jumlah tersebut berada di atas ambang batas wajib lapor Rp100 juta, tetapi masih di bawah batas Rp1 miliar yang mengatur pembawaan uang kertas asing oleh perseorangan. Karena itu, masyarakat perlu memperoleh penjelasan mengenai dasar hukum dan alasan spesifik penindakan di PLBN Aruk. Apakah penindakan dilakukan karena uang tidak dilaporkan, terdapat ketidaksesuaian pemberitahuan, atau ditemukan persoalan lain dalam pemeriksaan? Kejelasan mengenai hal tersebut penting agar masyarakat tidak salah memahami aturan dan menganggap seluruh pembawaan Ringgit Malaysia dalam jumlah besar merupakan tindakan yang dilarang. Bea Cukai diharapkan memberikan penjelasan terbuka Masyarakat berharap Bea dan Cukai memberikan keterangan resmi mengenai kronologi kejadian, status uang yang diamankan, ketentuan yang diterapkan, serta mekanisme penyelesaian perkara tersebut. Transparansi diperlukan untuk memastikan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata dipahami masyarakat sebagai pembatasan terhadap warga negara Indonesia yang membawa mata uang asing. Pada prinsipnya, pengawasan lalu lintas uang lintas negara merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan pengawasan keuangan. Di sisi lain, masyarakat juga berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai kewajiban, larangan, dan konsekuensi hukum yang berlaku. Hingga tersedia keterangan resmi mengenai perkara di PLBN Aruk, belum dapat disimpulkan bahwa penindakan tersebut merupakan pembatasan terhadap warga negara Indonesia yang membawa Ringgit Malaysia. Dasar dan alasan spesifik penindakan perlu dikonfirmasi kepada pihak Bea dan Cukai. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pembawaan Uang Tunai; Peraturan Menteri Keuangan Nomor 100/PMK.04/2018; serta Peraturan Bank Indonesia Nomor 19/7/PBI/2017. #fy #viraltiktok #fypage

About