@detiktrans24..com: #tiktokviral Detiktrans24.com,BANDAR LAMPUNG, 24 September 2026 — Dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali mencuat di Kota Bandar Lampung. Sebuah ruko yang berfungsi sebagai gudang penampungan solar subsidi berlokasi di Jalan Soekarno-Hatta, Bay Pass, Kelurahan Way Lunik, Kecamatan Telukbetung Selatan, kini beroperasi secara leluasa dan diduga mengabaikan aturan hukum. Temuan ini telah dilaporkan langsung kepada Kapolda Lampung. Berdasarkan peninjauan langsung tim investigasi ke lokasi, keberadaan gudang penimbunan BBM tersebut sangat nyata: - Di dalam ruangan terlihat tandon besar berkapasitas ribuan liter serta puluhan drum penyimpanan berisi bahan bakar - Kendaraan pengangkut berupa minibus dengan pelat nomor D 1056 MN terparkir di depan lokasi, diduga digunakan untuk mendistribusikan BBM hasil penimbunan - Aktivitas keluar-masuk kendaraan dan pengisian ulang terlihat berjalan lancar dan teratur, seolah tidak ada yang mengawasi - Lokasi berada di pinggir jalan utama yang ramai, namun beroperasi tanpa papan nama usaha maupun izin yang terpasang Dari keterangan pekerja yang ada di lokasi, dikonfirmasi bahwa gudang tersebut dikelola oleh Handoko. Aktivitas penimbunan ini diduga telah berlangsung selama periode tertentu dan berjalan tanpa hambatan. Warga sekitar mengetahui adanya kegiatan tersebut namun enggan memberikan pernyataan secara terbuka karena merasa takut. "Beroperasi seolah-olah kebal hukum. Di tempat yang terang benderang, di pinggir jalan utama, namun tidak ada yang menindak. Ini yang paling membuat warga bertanya-tanya," ungkap salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan. Diduga Mengalihkan Solar Subsidi untuk Keuntungan Pribadi Praktik penimbunan ini diduga merupakan bagian dari jaringan pengalihan BBM bersubsidi yang seharusnya dinikmati masyarakat luas, melainkan dikumpulkan lalu dijual kembali dengan harga lebih tinggi kepada pihak tertentu. Hal ini sangat merugikan rakyat kecil yang justru kesulitan mendapatkan pasokan solar di SPBU resmi. Temuan ini akan kami laporkan kepada Kapolda Lampung. Tim investigasi menuntut: 1. Dittipiter Polda Lampung segera turun ke lokasi, mengamankan tandon, drum, kendaraan pengangkut, serta bukti-bukti lain; 2. Memeriksa pemilik bernama Handoko serta seluruh pihak yang terlibat; 3. Mengungkap apakah ada oknum yang melindungi operasi ini sehingga dapat berjalan leluasa; 4. Menindak tegas sesuai hukum tanpa pandang bulu. Dasar Hukum - UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 55: Pengalihan dan penimbunan BBM bersubsidi untuk dijual kembali merupakan tindak pidana; - UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan: Penyaluran BBM wajib melalui jalur resmi yang ditetapkan pemerintah; - KUHP Pasal 382: Penimbunan barang kebutuhan pokok dapat dijerat pidana. "Rakyat antre berjam-jam tak dapat solar, sementara di sini tandon-tandon penuh dan dijual bebas. Jangan biarkan mereka merasa kebal hukum. Tindak sekarang," tegas tim investigasi. Pihak pemilik gudang maupun instansi terkait tetap diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan atas temuan ini. @Humas Polda Lampung
Detiktrans24. com
Region: ID
Thursday 24 September 2026 02:43:44 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @detiktrans24..com, please go to the Tikwm
homepage.