@antaranews: Nadiem Anwar Makarim menjalani sidang putusan banding atas vonis 10 tahun penjara dalam kasus pengadaan Chromebook di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Kamis (24/9). Sidang dijadwalkan dimulai pukul 10.00 WIB dan dipimpin Ketua Majelis Subachran Hardi Mulyana, dengan hakim anggota Catur Iriantoro dan Hotma Maya Marbun. Nadiem mengajukan banding atas perkara dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022. Sebelumnya, Nadiem divonis 10 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp809,59 miliar. Dalam putusan tersebut, perbuatannya dinyatakan merugikan keuangan negara sebesar Rp1,56 triliun. Editor: Mutia Ariyani Pewarta: Agatha Olivia Victoria #NadiemMakarim #Chromebook #sidangbanding #pengadilantinggi #breakingnews
ANTARANEWS.COM
Region: ID
Thursday 24 September 2026 03:44:14 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @antaranews, please go to the Tikwm
homepage.