@tvrinasional: Pemerintah menegaskan penguatan pemanfaatan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk mendukung operasional pendidikan, termasuk pembayaran gaji guru non-ASN di sekolah negeri. Dana BOS juga dapat digunakan untuk perbaikan ringan fasilitas sekolah serta mendukung kegiatan ekstrakurikuler. Untuk guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri, hingga 20 persen Dana BOS dapat dialokasikan untuk pembayaran gaji. Sementara itu, guru PNS di sekolah negeri digaji oleh pemerintah pusat, sedangkan guru PPPK juga akan mendapatkan pembiayaan dari pemerintah pusat sesuai ketentuan. Selain dukungan pembiayaan, pemerintah menyiapkan berbagai program pelatihan untuk meningkatkan kualitas guru dengan pembiayaan yang diupayakan melalui APBN. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memberikan layanan pendidikan gratis dan bermutu bagi seluruh anak Indonesia, khususnya di sekolah negeri. #TVRI #TVRINasional #MediaPemersatuBangsa #DanaBOS