@abcdgmon_: Gugatan tersebut mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi cawapres pada Pemilu 2024. Para pemohon mendalilkan Gibran tidak memenuhi ketentuan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana Pasal 169 huruf r UU Pemilu serta mempertanyakan dokumen penyetaraan pendidikannya. Dalil itu belum merupakan putusan MK. Para pemohon juga mengakui permohonan diajukan jauh melampaui tenggang waktu normal PHPU, tetapi meminta MK mengesampingkan persoalan tersebut demi apa yang mereka sebut keadilan substantif. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah digelar pada Senin (21/9/2026), sementara MK menjadwalkan sidang berikutnya pada Rabu (23/9/2026) untuk mendengar jawaban KPU, keterangan Bawaslu, dan pihak terkait. #pidato #gibranrakabuming #fypppp