@tribunnews: Terungkap dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait verifikasi terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan pendidikan dari Gibran Rakabuming Raka terkait pencalonannya sebagai cawapres dalam Pilpres 2024. Pengakuan ini diungkap oleh kedua pihak saat sidang lanjutan terkait gugatan yang diajukan Denny Indrayana dkk pada Rabu (23/9/2026). Momen pengakuan dari KPU ini terjadi ketika sesi tanya jawab yang dilakukan hakim MK, Saldi Isra. Dia bertanya ke Ketua KPU Mochammad Afifuddin terkait apakah pihak KPU melakukan verifikasi ulang ke dinas pendidikan soal suket penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, Afifuddin mengaku tidak melakukannya. Afifuddin juga mengaku tidak memakai dokumen pembanding apapun. Dia mengatakan hanya percaya saja kepada dinas pendidikan terkait suket penyetaraan pendidikan Gibran yang telah diterbitkan. Pada kesempatan yang sama, Saldi lantas berpindah untuk bertanya kepada Ketua Bawaslu Rahmat Bagja terkait apakah pihaknya turut ikut dalam proses verifikasi terkait pendidikan Gibran. Lalu, Rahmat menjawab bahwa Bawaslu tidak diberi izin oleh KPU untuk memverifikasi syarat pendidikan dari putra sulung Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). #GibranRakabumingRaka #KPU #Bawaslu #MochammadAfifuddin #DennyIndrayana