@thaogiadung883:

thaogiadung88
thaogiadung88
Open In TikTok:
Region: VN
Thursday 24 September 2026 07:55:14 GMT
25
0
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @thaogiadung883, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

*Ratusan Calon PMI Tujuan Jepang Terancam Gagal Berangkat, Dugaan Ketidakjelasan Penempatan dan Rantai LPK Jadi Sorotan* GROBOGAN — Tambunpos.com - Nasib ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Jepang kini diliputi ketidakpastian.  Setelah menjalani pelatihan dan mengeluarkan biaya yang disebut mencapai puluhan juta rupiah, hingga kini sebagian peserta mengaku belum memperoleh kepastian mengenai jadwal keberangkatan maupun penempatan kerja yang dijanjikan. Sejumlah calon PMI bahkan mempertanyakan kejelasan proses penyaluran karena muncul dugaan adanya perubahan jalur penempatan, tambahan biaya, hingga belum adanya kepastian pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan peserta dan keluarga mereka. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, sejumlah lembaga pelatihan kerja (LPK) disebut berada dalam rangkaian proses penempatan calon PMI, yakni LPK Sachi Japan Center, LPK Yumenari Gakkou Indonesia, LPK Jo Sachi Cabang Karangawen Demak, LPKS Lodestar Nippon Indonesia, BLK-LN Sakura Berdikari Indonesia, dan LPK Samurai. Rangkaian tersebut disebut terhubung melalui LPK Sekaiichi Center Tuban, yang selanjutnya berkaitan dengan PT Ryoshin Harapan Edukasi Surabaya. Hingga kini, pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga dalam proses penempatan calon PMI masih menjadi pertanyaan para peserta. Pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar 30 calon PMI dari beberapa LPK dilaporkan dipindahkan ke LPK Asia Budaya Center, Tangerang.  Menurut informasi yang diterima, perpindahan tersebut dilakukan tanpa penjelasan yang memadai kepada para peserta. Akibat perpindahan itu, para calon PMI mengaku harus menanggung tambahan biaya hidup selama berada di Jakarta dan sekitarnya. Mereka mempertanyakan alasan pemindahan, kepastian pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas tambahan beban biaya tersebut. Di sisi lain, persoalan ini juga telah memasuki ranah hukum. Pada 8 Oktober 2026, Gilang Kurniawan melaporkan Milani Ajib ke Polres Grobogan dengan dugaan kerugian sebesar Rp38.500.000. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Pengaduan PENGADUAN/508/X/2026/SPKT/POLRES GROBOGAN. Perlu ditegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penanganan kepolisian. Adanya laporan bukan berarti pihak yang dilaporkan terbukti bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap seluruh lembaga yang disebut dalam informasi awal dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penempatan, kepastian pekerjaan di Jepang, serta penggunaan dana yang telah dibayarkan para peserta. Transparansi dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada calon PMI yang telah menaruh harapan besar untuk bekerja di luar negeri. Selain itu, instansi ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum diharapkan melakukan penelusuran terhadap dokumen, mekanisme penempatan, serta alur pengelolaan dana guna memastikan perlindungan hukum bagi para calon pekerja migran Indonesia.
*Ratusan Calon PMI Tujuan Jepang Terancam Gagal Berangkat, Dugaan Ketidakjelasan Penempatan dan Rantai LPK Jadi Sorotan* GROBOGAN — Tambunpos.com - Nasib ratusan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) tujuan Jepang kini diliputi ketidakpastian. Setelah menjalani pelatihan dan mengeluarkan biaya yang disebut mencapai puluhan juta rupiah, hingga kini sebagian peserta mengaku belum memperoleh kepastian mengenai jadwal keberangkatan maupun penempatan kerja yang dijanjikan. Sejumlah calon PMI bahkan mempertanyakan kejelasan proses penyaluran karena muncul dugaan adanya perubahan jalur penempatan, tambahan biaya, hingga belum adanya kepastian pekerjaan. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan di kalangan peserta dan keluarga mereka. Berdasarkan informasi awal yang dihimpun, sejumlah lembaga pelatihan kerja (LPK) disebut berada dalam rangkaian proses penempatan calon PMI, yakni LPK Sachi Japan Center, LPK Yumenari Gakkou Indonesia, LPK Jo Sachi Cabang Karangawen Demak, LPKS Lodestar Nippon Indonesia, BLK-LN Sakura Berdikari Indonesia, dan LPK Samurai. Rangkaian tersebut disebut terhubung melalui LPK Sekaiichi Center Tuban, yang selanjutnya berkaitan dengan PT Ryoshin Harapan Edukasi Surabaya. Hingga kini, pembagian tugas dan tanggung jawab masing-masing lembaga dalam proses penempatan calon PMI masih menjadi pertanyaan para peserta. Pada Kamis, 15 Oktober 2026, sekitar 30 calon PMI dari beberapa LPK dilaporkan dipindahkan ke LPK Asia Budaya Center, Tangerang. Menurut informasi yang diterima, perpindahan tersebut dilakukan tanpa penjelasan yang memadai kepada para peserta. Akibat perpindahan itu, para calon PMI mengaku harus menanggung tambahan biaya hidup selama berada di Jakarta dan sekitarnya. Mereka mempertanyakan alasan pemindahan, kepastian pekerjaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas tambahan beban biaya tersebut. Di sisi lain, persoalan ini juga telah memasuki ranah hukum. Pada 8 Oktober 2026, Gilang Kurniawan melaporkan Milani Ajib ke Polres Grobogan dengan dugaan kerugian sebesar Rp38.500.000. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor Pengaduan PENGADUAN/508/X/2026/SPKT/POLRES GROBOGAN. Perlu ditegaskan bahwa laporan tersebut masih dalam tahap penanganan kepolisian. Adanya laporan bukan berarti pihak yang dilaporkan terbukti bersalah. Seluruh pihak tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Masyarakat berharap seluruh lembaga yang disebut dalam informasi awal dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai mekanisme penempatan, kepastian pekerjaan di Jepang, serta penggunaan dana yang telah dibayarkan para peserta. Transparansi dinilai penting untuk memberikan kepastian kepada calon PMI yang telah menaruh harapan besar untuk bekerja di luar negeri. Selain itu, instansi ketenagakerjaan dan aparat penegak hukum diharapkan melakukan penelusuran terhadap dokumen, mekanisme penempatan, serta alur pengelolaan dana guna memastikan perlindungan hukum bagi para calon pekerja migran Indonesia.

About