@prokopimkotakediri: Tata tempat dalam keprotokolan adalah aturan tentang posisi seseorang dalam suatu acara, berdasarkan kedudukan dan jabatan. Tata tempat ini, bertujuan untuk memberikan penghormatan dan menjaga marwah seseorang dalam acara tersebut. Salah satu penerapannya adalah tata tempat duduk. Jadi, dibalik susunan kursi yang rapi, ada aturan, penghormatan dan etika yang harus diperhatikan. #KotaKediriMAPAN #protokol