@ritel_ajo: JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas harga minimum perdagangan saham dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Kebijakan baru ini mulai berlaku pada Senin, 28 September 2026, dan turut mengubah ketentuan Auto Rejection (AR). Perubahan tersebut berlaku untuk efek bersifat ekuitas atau saham, serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di pasar reguler dan pasar tunai. Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, mengatakan, penurunan batas harga minimum tersebut juga diikuti dengan penyesuaian batas Auto Rejection yang berlaku. “Penyesuaian batasan harga terendah tersebut turut diikuti dengan penyesuaian batasan Auto Rejection yang berlaku,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (21/9). Sumber: IDNFinancials #bei #ihsg #saham #ritel #trader
່RITEL AJO
Region: ID
Thursday 24 September 2026 12:14:49 GMT
Music
Download
Comments
There are no more comments for this video.
To see more videos from user @ritel_ajo, please go to the Tikwm
homepage.