@agatacbl:

Agata
Agata
Open In TikTok:
Region: CO
Thursday 24 September 2026 14:46:54 GMT
78
25
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @agatacbl, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Keadilan itu bukan komoditas, dan penderitaan klien kami bukan ajang eksploitasi. 😎 ​Seorang ibu, korban KDRT, bangkit demi anaknya dan membayar pengacara secara PROFESIONAL. Tugas kami: Mengawal perkaranya. Titik. ​Tapi dunia memang penuh prasangka. Paras yang menarik, yang harusnya tak jadi beban, malah mengundang modus-modus murah. Dari laki-laki beristri hingga (sayangnya) oknum penegak hukum yang
Keadilan itu bukan komoditas, dan penderitaan klien kami bukan ajang eksploitasi. 😎 ​Seorang ibu, korban KDRT, bangkit demi anaknya dan membayar pengacara secara PROFESIONAL. Tugas kami: Mengawal perkaranya. Titik. ​Tapi dunia memang penuh prasangka. Paras yang menarik, yang harusnya tak jadi beban, malah mengundang modus-modus murah. Dari laki-laki beristri hingga (sayangnya) oknum penegak hukum yang "mendadak duda" demi menyusup ke kehidupan pribadinya. 🙄 Please, grow up. ​Panggilan 'Ibu' kepada klien baik tua maupun muda, belum menikah atau belum dan sebutan 'Bang Nas' pads saya bukan basa-basi. Itu dinding etika. Itu garis batas tegas agar objektivitas hukum tidak larut dalam nafsu amatir. ​Kami tidak hanya mengurus berkas, kami melindungi Klien secara PROFESIONAL dan TOTALITAS. Termasuk dari 'pemangsa' bermodus moralitas palsu. ⚖️ ​[PERINGATAN HUKUM - TEGAS & JELAS] ​(🔴 BACA INI DENGAN TELITI 🔴) ​Siapa pun Anda, pihak yang menggunakan, menyebarluaskan, atau memanipulasi VIDEO, GAMBAR, atau IDENTITAS Klien kami tanpa HAK dan IZIN tertulis, bersiaplah menghadapi konsekuensi hukum TERBARU dan TERTEGAS. ​Perbuatan Anda merupakan pelanggaran berat, termasuk namun tidak terbatas pada: ​✅ Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 (UU ITE Terbaru) tentang Pencemaran Nama Baik/Fitnah secara Elektronik. Ancaman pidana penjara paling lama 4 TAHUN dan/atau denda paling banyak Rp750 JUTA. ​✅ Pasal 310 & 311 KUHP (Pasal terbaru dalam draf RKUHP yang relevan jika diberlakukan) tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah. ​✅ UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS Terbaru) terkait penyebaran konten berbasis pornografi/eksploitasi yang dapat berdampak pada Klien kami sebagai korban. ​Kami tidak akan ragu menyeret Anda ke jalur hukum. Kami adalah benteng hukum klien kami. Jangan coba-coba menguji batas etika dan hukum di kantor ini. ​Fokus pada perkara, jaga integritas, atau hadapi hukumannya. ✊ ​#BangNas #pelakor #fyp #KDRT #viral

About