@mostlyshopping: The holiday pendant is here! Credit to diamonds in Dubai on ig ❤️❤️ #finejewelry #jewelrytiktok #vancleef #holidaypendant #alhambra #porcelain #designerjewelry #luxuryjewelry #jewelrycontentcreator #luxurycontentcreator

mostlyshopping
mostlyshopping
Open In TikTok:
Region: US
Thursday 24 September 2026 21:09:54 GMT
69886
1984
29
287

Music

Download

Comments

justyouraveragealexa
Alexa Nicole :
Why porcelain for the stone? Seems kind cheap for such a luxury brand, no?! 🤷🏻‍♀️
2026-09-24 21:31:10
85
haiz.hailey
hails :
blue and gold is not it 😭
2026-09-25 05:49:30
12
lilfuncakez
lilfuncakez :
I think the stone would look nicer with white gold! It looks sort of dull to me in yellow - passing!
2026-09-24 21:18:58
46
fu6aimzz
F6aim :
vancleef had the biggest downfall in 2026,theyre brainwashing us to buy cheap materials? enamel and porcelain for that price is crazy
2026-09-25 07:00:49
37
ksunshine_10
Burr :
It’s so perfect for Winter Solstice ❄️❄️❄️❄️
2026-09-25 14:54:37
1
jmp898520
J898520 :
Porcelain, cheap garbage. Enjoy if that’s your think but nope. Not spending upwards 6k for porcelain
2026-09-25 05:32:47
1
lisa_tok1
Lisa_tok :
I hate it
2026-09-25 03:41:54
11
xxxmarijanexxx
mari :
I need them to try a yellow gold with a rose gold center please....
2026-09-25 02:41:30
2
andromedasvoice
Andromeda 🌙✨ :
It’s so dull 😩
2026-09-25 02:21:23
2
nova.attack
Iris🍒 :
It’s soo pretty but from the image it looks soo cheap!! 😭
2026-09-26 02:34:14
0
mandyclarkwillis
AmandaClark1983 :
It’s not actually officially announced. This is still a guess.
2026-09-24 21:59:52
2
frenchgirlinsweden
Anonymous :
Cool tone ( blue ) with warm tone (gold ) ? Weird and cheap material
2026-09-25 08:47:36
7
bamboomoons
user62161 :
how to get this without having a purchase history
2026-09-24 21:15:38
3
chanel.a.2017
Chanel A :
I want the 2021
2026-09-27 03:37:38
1
dluluz
D :
@pinkTwee
2026-09-26 00:16:01
0
To see more videos from user @mostlyshopping, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

HAHAHA REONIAN Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat tiga orang yang kini berstatus tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan pasal berlapis. Ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution selaku Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso yang bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri. Mengutip Kompas.tv, pasal-pasal itu diumumkan Komjen Asep Safrudin selaku Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Para tersangka dikenai Pasal 258 KUHP tentang penyadapan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP ayat 1 dan/atau 2 tentang akses ilegal, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Asep, sepanjang 2025 hingga 2026 ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti tata cara yang berlaku di Polri dan tanpa proses penegakan hukum. Sasaran penyadapan meliputi nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Lalu pada kisaran Oktober 2026, tersangka diduga memberi perintah agar berkas hasil sadapan di komputer sistem dihapus. Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahuinya membuat laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan 10 saksi serta 3 ahli, dan menyita 11 ponsel, 1 iPad, serta 4 flashdisk #beritaviral
HAHAHA REONIAN Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjerat tiga orang yang kini berstatus tersangka dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dengan pasal berlapis. Ketiganya adalah Jenderal Listyo Sigit Prabowo, mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Irjen Ahrie Sonta Nasution selaku Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri, serta Irjen Eko Hadi Santoso yang bertugas sebagai Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sespim Lemdiklat Polri. Mengutip Kompas.tv, pasal-pasal itu diumumkan Komjen Asep Safrudin selaku Kepala Bareskrim (Kabareskrim) Polri dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta. Para tersangka dikenai Pasal 258 KUHP tentang penyadapan dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, Pasal 332 KUHP ayat 1 dan/atau 2 tentang akses ilegal, serta Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Menurut Asep, sepanjang 2025 hingga 2026 ketiganya diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti tata cara yang berlaku di Polri dan tanpa proses penegakan hukum. Sasaran penyadapan meliputi nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan (ormas), lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga pengusaha. Lalu pada kisaran Oktober 2026, tersangka diduga memberi perintah agar berkas hasil sadapan di komputer sistem dihapus. Kasus ini terungkap setelah seorang petugas yang mengetahuinya membuat laporan polisi tertanggal 30 Oktober 2026. Sejauh ini, penyidik telah meminta keterangan 10 saksi serta 3 ahli, dan menyita 11 ponsel, 1 iPad, serta 4 flashdisk #beritaviral

About