Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
API
Home
How To Use
Language
English
عربي
Tiếng Việt
русский
français
español
日本語
한글
Deutsch
हिन्दी
简体中文
繁體中文
Home
Detail
@duckduckgoose438: Yall get gotta get one before it’s to late!✨
Haley🌿✨🦋
Open In TikTok:
Region: US
Friday 25 September 2026 00:10:24 GMT
464
18
3
0
Music
Download
No Watermark .mp4 (
5.11MB
)
No Watermark(HD) .mp4 (
3.4MB
)
Watermark .mp4 (
0MB
)
Music .mp3
Comments
Addi 🪲🖤 :
I love a duck camo moment 💗
2026-09-25 11:13:33
1
Curtis :
Sounding so country
2026-09-25 02:55:26
1
To see more videos from user @duckduckgoose438, please go to the Tikwm homepage.
Other Videos
DID I GIVE HIM 10 YEARS BACK? #kentuckybarber #glasgowbarber #louisvillebarber #consultationvideos #nashvillebarber
dit Merci #astuce #medicinal #pourtoi #fuite #urine
trend aydym😍❤️ tgda bizden basga goyan yok ilkinji bizde https://t.me/interr_echo #trend #nazirita_habibowa #😍 #echo #telegram @NAZARITA 🇹🇲 @🇹🇲NAZIRITA🇹🇲
10 Aktifitas Haram yang Dianggap Halal 1. Bermain Mesin Capit Boneka (Claw Machine) Mengandung unsur judi/perjudian (maisir) dan spekulasi (gharar). Pemain mengeluarkan uang untuk membeli koin/kesempatan, namun keberhasilan mendapatkan hadiah bergantung pada keberuntungan/sistem mesin, bukan transaksi jual beli yang jelas. "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamar, bergambar/berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90) 2. Membeli Emas Secara Online Berpotensi melanggar aturan riba nasi'ah (penundaan). Emas adalah barang ribawi yang jika ditukar/dibelikan dengan uang (alat pembayaran/perak), penyerahannya harus dilakukan secara tunai dan serah terima langsung di tempat (taqabudh). "Emas dengan emas, perak dengan perak... harus sama beratnya dan dilakukan secara tunai (serah terima langsung). Jika kelompoknya berbeda, jual-belilah sesuka kalian asal dilakukan secara tunai." (HR. Muslim No. 1587) 3. Memberikan Uang "Pelicin" Agar Keterima Kerja Masuk dalam kategori suap (riswah), mengambil hak orang lain secara zalim, serta merusak keadilan sistem seleksi. "Rasulullah melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap." (HR. Abu Daud No. 3580 & Tirmidzi No. 1337) 4. Transaksi Menggunakan Paylater 5. Masuk dalam kategori riba. Paylater secara akad adalah utang-piutang (qardh). Setiap denda keterlambatan, bunga harian, atau biaya tambahan yang menambah pokok utang dihitung sebagai manfaat atas pinjaman, yang mana hal itu adalah riba. Kaidah fikih munakahat/muamalah: "Setiap pinjaman yang menarik/menghasilkan manfaat (keuntungan tambahan bagi pemberi pinjaman), maka itu adalah riba." (HR. Al-Baihaqi / Kaidah Fikih) 5. Bersalaman dengan Ipar atau Sepupu Lawan Jenis Sepupu dan ipar adalah bukan mahram (bisa dinikahi/non-mahram). Menyentuh kulit/bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram hukumnya haram dalam Islam. "Sungguh, jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR. Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir) 6. Sengaja Menukar atau Mengambil Sandal Orang di Masjid Termasuk perbuatan ghasab (mengambil/menggunakan barang milik orang lain tanpa izin) atau pencurian jika berniat memilikinya. Meskipun sandal yang dipakai hilang, tidak membenarkan mengambil milik orang lain. "Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya." (HR. Al-Baihaqi) 7. Hutang Pinjol (Pinjaman Online Riba) Mengandung riba bertingkat (adh'afan mudha'afah) dan transaksi penipuan/pemerasan. Meminjam uang dengan skema bunga pinjaman merugikan diri sendiri dan mendukung ekosistem transaksi ribawi. "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah: 278) 8. Menyemir Uban dengan Warna Hitam Islam membolehkan menyemir rambut/uban dengan warna selain hitam (seperti cokelat, merah/inai). "Ubahlah warna uban ini, tetapi jauhilah warna hitam." (HR. Muslim No. 2102) 9. Bersumpah dengan Selain Nama Allah Termasuk syirik. Sumpah adalah bentuk pengagungan (ta'zhim), dan pengagungan mutlak hanya berhak diberikan kepada Allah "Barangsiapa bersumpah dengan selain nama Allah, maka sungguh ia telah berbuat kufur atau syirik." (HR. Tirmidzi No. 1535) 10. Mendengarkan Musik Mayoritas ulama (empat mazhab) mengharamkan musik yang menggunakan alat musik petik/tiup/gesek karena dianggap melalaikan hati, mengalihkan dari Al-Qur'an, dan mendekatkan pada syahwat. "Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan percakapan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah..." (QS. Luqman: 6) (Para sahabat seperti Ibnu Mas'ud menafsirkan lahwal hadits sebagai nyanyian/musik).
تيفو الهلال أمام الاتحاد 🥶🔥#ابوسمره_عايض #اكسبلوررر #الهلال #الاتحاد
ولا بَعدَ سنين🥹❣️#اليسا_ولابعدسنين #حبيب_زمان_وكمان_حبيب_بعدين #foryoy #fyp #kurdistan
About
Robot
API
Legal
Privacy Policy