@mata_publik_: ๐—•๐—”๐—ฃ-๐—ก๐—ฌ๐—” ๐—”๐——๐—”, ๐—ฃ๐—”๐—ฅ๐—”๐—™๐—ก๐—ฌ๐—” ๐—”๐——๐—”, ๐—ง๐—”๐—ฃ๐—œ ๐—ฆ๐—”๐—ž๐—ฆ๐—œ๐—ก๐—ฌ๐—” ๐—•๐—œ๐—Ÿ๐—”๐—ก๐—š: โ€œ๐—ž๐—”๐—ฌ๐—”๐—ž๐—ก๐—ฌ๐—” ๐—ง๐—œ๐——๐—”๐—ž ๐—”๐——๐—”โ€ ๐—›๐—”๐—ž๐—œ๐— : "๐—ฃ๐—˜๐—ก๐—ฌ๐—œ๐——๐—œ๐—ž๐—ก๐—ฌ๐—” ๐—›๐—”๐—Ÿ๐—จ? Hakim kemudian meminta Hilman maju ke meja hakim. Hakim lalu menunjukkan paraf dalam BAP adalah benar paraf dari Hilman atau bukan. Hilman membenarkan paraf itu merupakan paraf dirinya. Hakim mengaku bingung dan berkelakar dengan menyebut 'penyidik halu'. "Tapi intinya, Bapak pernah nggak menyampaikan, masa bisa disusun, Bapak pernah ngomong kayak gini nggak? gitu aja, dijawab aja?" tanya hakim. "Kayaknya tidak ada, Bu," jawab saksi. "Sepertinya tidak ada, ya. Mungkin lagi halu mungkin penyidiknya ya. Ya silakan duduk kembali. Ini penyidiknya yang ngarang atau bagaimana ini, Pak," ujar hakim. Salah satu hal yang digali jaksa dalam persidangan adalah pembahasan mengenai kebijakan pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk jemaah haji reguler dan 50 persen untuk jemaah haji khusus. Sebelumnya, dalam persidangan, kebijakan pembagian kuota 50:50 tersebut disebut berkaitan dengan ide mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Namun, ketika ditanya mengenai pembahasan kebijakan tersebut, Abu Rokhmad menyebut keputusan 50:50 tidak berasal dari satu orang. Menurut dia, seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan turut menyampaikan argumentasi masing-masing. "Ya, diskusinya memang apa namanya, panjang ya. Tetapi yang yang saya ingat waktu itu mengapa keputusan 50:50 itu diambil karena misalnya terkait dengan, terutama yang di Arab Saudi itu," kata Abu Rokhmad dalam persidangan. Jaksa kemudian menanyakan mengenai argumen terkait kondisi di Muzdalifah yang digunakan dalam pembahasan kebijakan tersebut. "Muzdalifah, itu argumen dari siapa misal? Kemenag dari siapa?" tanya jaksa. Abu Rokhmad menjelaskan bahwa dalam pembahasan tersebut setiap pihak menyampaikan pandangannya. "Masing-masing semua berbicara, karena kan kita secara teknis yang menjadi penanggung jawab pelaksanaan haji kan PHU (Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag)," jawab Abu Rokhmad.

Mata_Publik
Mata_Publik
Open In TikTok:
Region: ID
Friday 25 September 2026 06:14:03 GMT
501
7
0
0

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @mata_publik_, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About