@kataadalahsenjata1: SECURITY PT HENGJAYA MINERALINDO CEDERAI UNDANG-UNDANG, MASSA MOGOK KERJA DIBUBARKAN SECARA ANARKIS Morowali : Aksi Mogok kerja yang dilakukan Serikat FSPIM PUK MIM & PUK RJS dicederai dengan adanya tindakan anarkis yang dilakukan oleh Pihak Pengamanan PT Hengjaya Mineralindo 25 September 2026. Tindakan Anarkis tersebut melanggar undang-undang sebagai pihak pengamanan dalam aksi Mogok kerja yang di atur oleh Perpol Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 143 Undang Undang Ketenagakerjaan. Undang-Undang Ketenagakerjaan tersebut berbunyi Jika pekerja telah memenuhi ketentuan mogok kerja yang sah, tindakan perusahaan atau pihak lain yang bertujuan menghalangi atau menggagalkan pelaksanaan hak mogok kerja dapat menimbulkan persoalan hukum. Dalam Hal tindakan yang dilakukan security di PT Hengjaya Mineralindo Melanggar aturan “Satpam tidak memiliki kewenangan sebagai aparat penegak hukum untuk secara sepihak membubarkan aksi mogok kerja yang dilakukan secara sah. Fungsi satpam terbatas pada pengamanan sesuai kewenangannya, sedangkan tindakan kepolisian terhadap gangguan keamanan atau dugaan tindak pidana merupakan kewenangan Polri.” Kericuhan Terjadi Pada Pukul 05.00 Wita Sore Hari saat Security hendak membubarkankan Massa yang melakukan Mogok kerja. Beberpa massa Terluka di bagian wajah akibat tindakan anarkis yang dilakukan oleh pihak security PT Hengjaya Mineralindo. Aksi Mogok ini telah berjalan selama 2 hari yang rencananya akan digelar selama 7 hari terhitung sejak 24 September dan telah melumpukan jalur Hauling yang merupakan jalur Vital untuk memuat dan mengangkut Material Ore yang menghubungkan antara PT Hengjaya Mineralindo dengan Kawasan PT IMIP. Saat Ini Aksi Massa Masih bertahan Dilokasi Titik Awal meski sebelumnya mendapat tekanan dari Pihak Security #diamtertindasataubangkitmelawan #buruhbersatutakbisadikalahkan #morowali_sulteng #fypシ゚viral #fyptiktok