@jnn_ceza: Pantraa🫡#boholbuild #pantrastreetbike🇹🇭 #pmimotorshow2026 #pantranilokii #pantranation

pantra_ni_Lowkii
pantra_ni_Lowkii
Open In TikTok:
Region: PH
Friday 25 September 2026 13:05:05 GMT
3428
274
5
8

Music

Download

Comments

b0sschaloy
มาร์ค亗 :
pina ka gahi nakong tapad ouh🫡
2026-09-26 13:00:24
1
renzsmagdayo
^RM^ :
pre pa send ko ani!
2026-09-26 03:52:28
1
To see more videos from user @jnn_ceza, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Panik Dikejar Massa, Begal HP di Sorek Pelalawan Sandra dan Tikam Bocah 9 Tahun, Kini Tahan Polisi Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Jurnalis Video: JOHANNES WOWOR TANJUNG TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Seorang pelaku tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) di Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan panik saat dikejar massa pada Senin (28/9/2026) lalu. Lantaran ketakutan ditangkap masyarakat, pria tersebut nekat menyandera seorang anak berusia 9 tahun dan mengancamnya menggunakan sebuah gunting. Bahkan bocah itu mengalami luka tusukan di punggungnya. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap massa dan diserahkan ke Polsek Pangkalan Kuras. Sebelum dijemput polisi, lelaki itu sempat diberikan pelajaran dan salam olahraga oleh warga yang geram. Pelaku berinisial HE (25) yang merupakan warga Bente Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pelaku tercatat sebagai mahasiswa dalam kartu identitasnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus Curas oleh Polsek Pangkalan Kuras dan dijebloskan ke sel tahanan.  Proses penangkapan HE berlangsung dramatis. Sebab aksi perampokan telepon genggam yang dilakukannya berubah menjadi penyanderaan anak di bawah umur menggunakan sejata tanam jenis gunting.
Panik Dikejar Massa, Begal HP di Sorek Pelalawan Sandra dan Tikam Bocah 9 Tahun, Kini Tahan Polisi Download aplikasi berita TribunX di Play Store atau App Store untuk dapatkan pengalaman baru Jurnalis Video: JOHANNES WOWOR TANJUNG TRIBUNPEKANBARU.COM, PELALAWAN- Seorang pelaku tindak pidana Pencurian dan Kekerasan (Curas) di Sorek, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan panik saat dikejar massa pada Senin (28/9/2026) lalu. Lantaran ketakutan ditangkap masyarakat, pria tersebut nekat menyandera seorang anak berusia 9 tahun dan mengancamnya menggunakan sebuah gunting. Bahkan bocah itu mengalami luka tusukan di punggungnya. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap massa dan diserahkan ke Polsek Pangkalan Kuras. Sebelum dijemput polisi, lelaki itu sempat diberikan pelajaran dan salam olahraga oleh warga yang geram. Pelaku berinisial HE (25) yang merupakan warga Bente Kecamatan Mandah, Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil). Pelaku tercatat sebagai mahasiswa dalam kartu identitasnya. Ia ditetapkan sebagai tersangka kasus Curas oleh Polsek Pangkalan Kuras dan dijebloskan ke sel tahanan. Proses penangkapan HE berlangsung dramatis. Sebab aksi perampokan telepon genggam yang dilakukannya berubah menjadi penyanderaan anak di bawah umur menggunakan sejata tanam jenis gunting. "Setelah diamankan warga, personil Polsek Pangkalan Kuras langsung turun ke lokasi dan membawa pelaku Curas tersebut untuk diproses," kata Kasi Humas Polres Pelalawan, AKP Thomas Bernandes Siahaan kepada tribunpekanbaru.com, Selasa (29/9/2026). Kasus itu bermula ketika HE mendatangi pusat perbelanjaan Sorek Mart si Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras sekitar jam 08.35 wib. Kasir toko bernama Wulan Natasha Simanjuntak memperhatikan pelaku sedang mondar mandir di depan Sorek Mart. Sejurus kemudian tersangka masuk ke dalam toko dan membeli minuman jenis coca cola, lalu membayarnya di kasir. Saat HE berada di depan kasir, kegaduhanpun dimulai. Pria itu mengatakan kepadakasir Wulan Natasha jika ia rindu kepada ibunya dan meminjam telepon genggam yang ada di kasir. Wulan menolak dengan alasan jika HP tersebut milik toko. Sejurus kemudian HE masuk ke meja kasir ingin merampas HP tersebut. Kasir melawan dan berteriak minta tolong. "Tersangka mengambil gunting dari atas meja dan mengancam kasir serta mengambil HP tersebut. Kemudian keluar dari toko," tambah Thomas Bernandes. Tukang kebun toko bernama Aan mendengar jeritan kasir dan masuk ke dalam. Tersangka langsung menodongkan gunting ke Aan dan ia berhasil lolos. Setelah begal HP itu menjauh dari toko, kasir meminta bantu kepada warga sekitar dengan memberitahukan kejadian itu. Masyarakat yang berkumpul membantu mengejar pelaku dengan meneriakinya maling. Sadar dirinya dikepung massa, pelaku masuk ke dalam sebuah toko elektronik dan langsung memiting leher seorang anak umur 9 tahun yang berada di dalam toko. Orangtua anak laki-laki memohon kepada HE agar melepaskan anaknya yang disandra dan diancam akan ditusuk. "Pelaku sempat melepaskan anak tersebut. Tapi saat hendak ditangkap warga, ia kembali mengejar anak itu dan menusuk punggungnya hingga terluka," katanya. Di saat bersamaan, massa langsung menangkap pelaku dan mengikat tangannya. Selanjutnya dilaporkan ke Poslek Pangkalan Kuras. Warga sempat memukuli pelaku sebelum diserahkan ke polisi. Begal HP dibawa ke Mapolsek untuk diamankan dan diproses hukum. Polisi menyita barang bukti sebuah gunting dan satu unit telepon genggam. Pelaku dijerat Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tentang tindak pidana pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Hukuman penjara 9 tahun menanti pelaku di meja hakim.(*)

About