@nimpata35: #foryoupage #foryou #fly #viralvideo

🌿নিমপাতা🌿
🌿নিমপাতা🌿
Open In TikTok:
Region: BD
Friday 25 September 2026 13:15:43 GMT
14383
559
12
334

Music

Download

Comments

user5307708781461
mow :
হুম রাইট
2026-09-26 07:41:39
2
fariyafaiza558
111 :
ঠিক বলেছেন
2026-09-26 08:14:15
1
souliakter632
jannt... :
ha tihk
2026-09-26 04:16:10
1
sathe240
সুমি :
হ্যাঁ
2026-09-25 15:08:02
1
mdahad.hasan68
꧁কালা বিলাই꧂ :
🥀🥀🥀
2026-09-25 14:12:34
1
ms.kausar31
জোনাকি চাঁদের আলো 🌙🌺🌺 :
হুম ঠিক বলেছেন আপুনি
2026-09-25 17:11:24
1
mehedyhashanrifat
🌸🌸🌸 :
😂😂😂
2026-09-26 03:45:38
1
sathisaha342
Sathi :
[Red heart][Red heart][Red heart]
2026-09-25 16:19:25
1
jinifa22
Jenifa Rahman :
🥰🥰
2026-09-25 16:25:56
1
emamul_malik
Emamul Malik :
🥰🥰🥰
2026-09-25 15:01:51
1
.....kamrunhar
🥰.....kamrunhar....🥰 :
😊😊😊😊😊😊😊
2026-09-25 14:28:57
1
nilkabbo419
💙নীলকাব্য💙 :
🥰🥰
2026-09-25 14:39:00
1
To see more videos from user @nimpata35, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

*FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDUSTRI MERDEKA KONFEDERASI PERSATUAN BURUH INDONESIA* *PERNYATAAN SIKAP* *ATAS TINDAKAN KEKERASAN DAN REPRESIF TERHADAP PEKERJA PT MIM DAN PT RJS* Pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, telah terjadi tindakan kekerasan dan represif terhadap pekerja PT Malachite International Mining (PT MIM) dan PT Roda Jaya Sakti (PT RJS) di Jalan Hauling, Site IUP PT Hengjaya Mineralindo. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh pihak pengamanan perusahaan terhadap pekerja yang sedang melaksanakan mogok kerja untuk memperjuangkan hak-haknya. Mogok kerja tersebut merupakan hari kedua dari aksi yang direncanakan berlangsung sampai dengan 7 Oktober 2026. Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari perjuangan pekerja untuk memperoleh kepastian atas hak mereka untuk dipekerjakan kembali, sebagaimana telah menjadi bagian dari Anjuran Disnaker Nomor: 560/156/NTD/VIII/2026. Dalam kejadian tersebut, sedikitnya dua orang pekerja harus dibawa ke pusat pelayanan kesehatan setempat untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan penanganan medis, sementara beberapa pekerja lainnya mengalami luka-luka ringan. TUNTUTAN FSPIM-KPBI Atas peristiwa tersebut, FSPIM-KPBI bersama PUK MIM dan PUK RJS menyatakan tuntutan sebagai berikut: 1.	Pekerjakan kembali karyawan anggota FSPIM PUK MIM dan PUK RJS yang terdampak perselisihan hubungan industrial, sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan Anjuran Disnaker Nomor: 560/156/NTD/VIII/2026. 2.	Jalankan Perjanjian Bersama (PB) yang telah disepakati oleh PUK MIM, termasuk menghormati dan melaksanakan seluruh kesepakatan yang telah dibuat antara pekerja dan perusahaan. 3.	Sosialisasikan dan jalankan Peraturan Perusahaan (PP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT RJS, sehingga seluruh pekerja memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya. 4.	Lakukan evaluasi terhadap K3 dan SOP kegiatan hauling di Hengjaya Mineralindo, termasuk memastikan keselamatan pekerja, kondisi jalan hauling, prosedur operasional, pengawasan, serta penerapan standar keselamatan kerja. 5.	Copot PJO dan pengawas operasional TKA yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk melakukan tindakan anti-serikat/union busting di PT MIM, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dapat dipertanggung jawabkan. 6.	Buka transparansi terkait evaluasi RKAB PT Hengjaya Mineralindo, khususnya informasi yang berkaitan dengan dampaknya terhadap hubungan kerja, tenaga kerja, pengurangan pekerjaan, serta keputusan perusahaan yang berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan pekerja. FSPIM-KPBI menegaskan bahwa perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan hubungan industrial, bukan melalui kekerasan, intimidasi, ataupun tindakan represif terhadap pekerja. FSPIM-KPBI juga mendesak Dinas Tenaga Kerja, pengawas ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan yang terjadi serta memastikan keselamatan seluruh pekerja yang sedang menjalankan aksi mogok. Hentikan segala bentuk kekerasan dan tindakan represif terhadap pekerja. Hormati hak pekerja dan kebebasan berserikat. Jalankan penyelesaian perselisihan sesuai hukum dan kesepakatan yang telah dibuat. Morowali, 25 September 2026 Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka- Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM-KPBI)
*FEDERASI SERIKAT PEKERJA INDUSTRI MERDEKA KONFEDERASI PERSATUAN BURUH INDONESIA* *PERNYATAAN SIKAP* *ATAS TINDAKAN KEKERASAN DAN REPRESIF TERHADAP PEKERJA PT MIM DAN PT RJS* Pada Jumat, 25 September 2026 sekitar pukul 17.30 WITA, telah terjadi tindakan kekerasan dan represif terhadap pekerja PT Malachite International Mining (PT MIM) dan PT Roda Jaya Sakti (PT RJS) di Jalan Hauling, Site IUP PT Hengjaya Mineralindo. Tindakan tersebut diduga dilakukan oleh pihak pengamanan perusahaan terhadap pekerja yang sedang melaksanakan mogok kerja untuk memperjuangkan hak-haknya. Mogok kerja tersebut merupakan hari kedua dari aksi yang direncanakan berlangsung sampai dengan 7 Oktober 2026. Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari perjuangan pekerja untuk memperoleh kepastian atas hak mereka untuk dipekerjakan kembali, sebagaimana telah menjadi bagian dari Anjuran Disnaker Nomor: 560/156/NTD/VIII/2026. Dalam kejadian tersebut, sedikitnya dua orang pekerja harus dibawa ke pusat pelayanan kesehatan setempat untuk menjalani pemeriksaan dan mendapatkan penanganan medis, sementara beberapa pekerja lainnya mengalami luka-luka ringan. TUNTUTAN FSPIM-KPBI Atas peristiwa tersebut, FSPIM-KPBI bersama PUK MIM dan PUK RJS menyatakan tuntutan sebagai berikut: 1. Pekerjakan kembali karyawan anggota FSPIM PUK MIM dan PUK RJS yang terdampak perselisihan hubungan industrial, sesuai dengan proses dan ketentuan yang berlaku serta memperhatikan Anjuran Disnaker Nomor: 560/156/NTD/VIII/2026. 2. Jalankan Perjanjian Bersama (PB) yang telah disepakati oleh PUK MIM, termasuk menghormati dan melaksanakan seluruh kesepakatan yang telah dibuat antara pekerja dan perusahaan. 3. Sosialisasikan dan jalankan Peraturan Perusahaan (PP) sesuai dengan ketentuan yang berlaku di PT RJS, sehingga seluruh pekerja memperoleh kepastian mengenai hak dan kewajibannya. 4. Lakukan evaluasi terhadap K3 dan SOP kegiatan hauling di Hengjaya Mineralindo, termasuk memastikan keselamatan pekerja, kondisi jalan hauling, prosedur operasional, pengawasan, serta penerapan standar keselamatan kerja. 5. Copot PJO dan pengawas operasional TKA yang terbukti menyalahgunakan jabatan untuk melakukan tindakan anti-serikat/union busting di PT MIM, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian yang dapat dipertanggung jawabkan. 6. Buka transparansi terkait evaluasi RKAB PT Hengjaya Mineralindo, khususnya informasi yang berkaitan dengan dampaknya terhadap hubungan kerja, tenaga kerja, pengurangan pekerjaan, serta keputusan perusahaan yang berdampak terhadap keberlangsungan pekerjaan pekerja. FSPIM-KPBI menegaskan bahwa perselisihan hubungan industrial harus diselesaikan melalui mekanisme hukum dan hubungan industrial, bukan melalui kekerasan, intimidasi, ataupun tindakan represif terhadap pekerja. FSPIM-KPBI juga mendesak Dinas Tenaga Kerja, pengawas ketenagakerjaan, aparat penegak hukum, dan pihak terkait lainnya untuk segera melakukan pemeriksaan terhadap dugaan kekerasan yang terjadi serta memastikan keselamatan seluruh pekerja yang sedang menjalankan aksi mogok. Hentikan segala bentuk kekerasan dan tindakan represif terhadap pekerja. Hormati hak pekerja dan kebebasan berserikat. Jalankan penyelesaian perselisihan sesuai hukum dan kesepakatan yang telah dibuat. Morowali, 25 September 2026 Dewan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Industri Merdeka- Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (FSPIM-KPBI)

About