@antidots5: PUNYA SHGB OTOMATIS PUNYA TANAH? JANGAN GAGAL PAHAM! Faktanya, SHGB itu cuma hak untuk mendirikan bangunan, bukan bukti kepemilikan atas tanah. Apalagi tanah di Jl. Teuku Umar No. 2 ini sudah tercatat resmi sebagai Barang Milik Negara di sistem Kemenkeu. Buat pihak yang terus-terusan pamer SHGB, pertanyaannya simpel: di atas tanah siapa SHGB itu berdiri, bagaimana riwayat awal peralihan haknya, dan apakah hak tersebut masih berlaku di atas tanah yang diklaim sebagai aset negara? Kalau memang merasa "clear" secara hukum, jangan cuma spill sertifikatnya. Buka sekalian semua dokumen riwayat perolehannya biar publik bisa menilai! #KawalAsetNegara #FaktaHukum #AntiMafiaTanah #TeukuUmarMenteng
Riwayat hak, status lahan, dan dokumen peralihannya juga perlu ditelusuri. Biar nggak cuma adu narasi, tapi adu bukti.
2026-09-25 23:39:47
2
adikurniawanistanto :
keterbukaan informasi publik terkait buku tanah sekarang udah semakin mudah diakses
2026-09-25 16:22:06
3
lisa :
Kalau memang SHGB-nya sah dan proses perolehannya jelas, seharusnya tidak perlu berhenti di sertifikat saja. Transparansi soal asal-usul tanah dan riwayat peralihannya justru penting agar publik bisa melihat persoalannya secara utuh.
2026-09-26 00:12:03
1
Anisa Nuraini :
Riwayat tanahnya memang perlu dibuka biar jelas
2026-09-25 16:46:52
7
trimuh :
apakah status lahannya saat ini masih dalam proses gugatan di ptun atau perdata umum
2026-09-25 16:27:37
6
jokosetiawfgn :
Publik perlu penjelasan yang transparan soal aset ini
2026-09-25 16:56:44
1
Fatimah Azzahra :
SHGB dan hak atas tanah memang perlu dibedakan
2026-09-25 16:54:22
1
nadiaayu33 :
Setuju, jangan hanya menunjukkan SHGB-nya. Yang lebih penting adalah bagaimana riwayat tanah dan dasar penerbitan hak tersebut.
2026-09-26 01:07:28
0
Nadila Vida Pratidina :
Jangan sampai aset negara jadi sengketa berkepanjangan
2026-09-25 16:48:44
1
fajaradityphx :
Riwayat peralihan haknya menarik buat ditelusuri
2026-09-25 16:58:25
1
sitiaminahiyu :
Biar nggak simpang siur, buka data resminya saja
2026-09-25 17:01:30
1
Yohanes, NFC., Type C., OTG :
Clear hukum katanya tapi dokumen lengkap mana
2026-09-26 01:49:29
0
Dr. Ir. Yohannes, S.Kom., LKS :
Jangan cuma pamer sertifikat tapi riwayatnya mana
2026-09-26 01:53:28
0
Amara Putri :
Riwayat peralihan hak itu penting untuk memahami bagaimana sebuah hak atas tanah bisa sampai ke pemegang sekarang.
2026-09-26 01:19:53
0
Anindya Pradipta92 :
Bukan soal siapa yang paling keras mengklaim, tapi siapa yang bisa menunjukkan dasar hukum dan dokumen yang dapat diverifikasi.
2026-09-26 01:19:07
0
Agus Budiman :
kalo warkah tanahnya ilang atau ga jelas, patut diduga penerbitan sertifikatnya sarat rekayasa
2026-09-25 23:28:35
0
Ratna candra dewi :
netral aja dulu nunggu hasil audit agraria dari kementerian atr bpn
2026-09-25 16:22:56
0
Fatih :
Perlu kejelasan mengenai status tanah, dasar hukum, dan riwayat hak agar tidak menimbulkan berbagai tafsir.
2026-09-26 03:02:24
0
fajar84121 :
paling males liat pihak yg cuma koar-koar legal tapi ditantang buka dokumen malah ngeles
2026-09-25 23:26:02
0
Agus Setiawan :
transparansi warkah tanah adalah kunci menyelesaikan sengketa pertanahan di indonesia secara adil
2026-09-25 23:24:43
0
chandra5600 :
kalo emang tanah negara, otomatis ada retribusi atau sewa yg masuk ke kas daerah/pusat kan?
2026-09-25 23:21:17
0
lala dipsi :
Setuju, SHGB itu hak pakai/bangun, bukan hak milik tanahnya. Kalau itu Barang Milik Negara, ya wajib dipertahankan.
2026-09-25 23:18:47
0
firmanhadi813 :
transparansi harga mati, biar terang benderang siapa yg beneran punya hak
2026-09-25 23:18:00
0
atmooow :
perlu dikaji apakah ada pelepasan hak sebelumnya dari pemegang hak pengelolaan asal
2026-09-25 16:27:35
0
To see more videos from user @antidots5, please go to the Tikwm
homepage.