@dapclips_: 🚨INDRA KENZ RESMI BEBAS BERSYARAT! Indra Kesuma alias Indra Kenz resmi menjalani pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, terhitung mulai Kamis (24/9/2026). la sebelumnya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar pada 2022 dalam kasus penipuan investasi aplikasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang. Dalam perkara tersebut, jaksa mencatat 144 korban mengalami total kerugian Rp83,36 miliar. Indra dinilai menyebarkan informasi menyesatkan yang mendorong masyarakat bergabung dengan platform tersebut, sementara ia memperoleh keuntungan dari aktivitas para pengguna. Pengadilan menyatakan Indra terbukti menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik serta melakukan pencucian uang. Dengan status bebas bersyarat, Indra kini menjalani sisa masa pidananya di luar lapas dengan tetap berada dalam masa pembimbingan. #cryptowave #beritaviral #fyp