@dfixphone2: #แชมพูเด็ก ##แชมพูเร่งผมยาว #แชมพูอัญชัน #ของใช้เด็กอ่อน #เตรียมคลอด

มี้นิว ขายทุกอย่าง
มี้นิว ขายทุกอย่าง
Open In TikTok:
Region: TH
Friday 25 September 2026 22:45:00 GMT
6146
41
1
5

Music

Download

Comments

usermkdf67v3d0
สมใจ กระต่ายทอง :
ขอรู้ราคาหน่อยคะ
2026-09-27 22:31:29
0
To see more videos from user @dfixphone2, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Penghulu yang marah2 ini bernama Baharudin. Ia juga menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mojoanyar, Mojokerto. Baharudin menjelaskan, akad nikah Rizal Nurkolis (27) dan Yumnatus Sa'diyah atau Yumna (24) di Dusun/Desa Gayaman, Kec Mojoanyar, Mojokerto pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 07.00 WIB itu molor karena sound system tak bisa menyala. Padahal, Yumna ingin akad nikah berjalan dengan pranata acara, serta baru muncul setelah ijab kabul. Sehingga akad nikah dilangsungkan tanpa pengeras suara. Rizal, Yumna dan ayahnya duduk satu meja dengan penghulu dan para saksi. Masalah muncul setelah taukil wali, yakni pelimpahan kewenangan menikahkan dari ayah Yumna kepada Baharudin selaku penghulu. Saat itu, fotografer meminta kepada penghulu agar pengantin perempuan kembali ke kamarnya. Pihak fotografer ingin proses akad nikah dimulai dari awal mumpung sound system sudah menyala..Seketika Baharudin naik pitam. Sebab ayah pengantin wanita sudah memasrahkan jalannya ijab kabul kepada dirinya. Kedua mempelai juga sudah duduk di depannya untuk mengikuti ijab kabul. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 10 dan 11 PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Pasal 10 mengatur 'Akad nikah dinyatakan sah jika memenuhi rukun nikah yang meliputi calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab kabul'. Sedangkan Pasal 11 mengatur 'Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah'. Ditambah ketentuan skema layanan nikah di luar KUA dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 478 tentang Pedoman Pengelolaan PNBP atas Layanan Nikah atau Rujuk, pengantin perempuan harus duduk satu meja dengan pengantin laki-laki selama akad nikah. Seuai PMA ini, skema akad nikah terdiri dari penghulu dan wali nikah duduk berhadapan dengan catin pria dan wanita. Kemudian ada 2 orang saksi di samping mereka.  Karena arahan ayahnya, Yumna mengurungkan niatnya kembali ke kamar. Sehingga ia kembali duduk mengikuti jalannya ijab kabul sampai selesai. Setelah ijab kabul, Baharudin menyampaikan permohonan maaf di majelis tersebut. Permintaan maaf juga ia sampaikan langsung kepada fotografer yang ia marahi. #kabarmojokerto #berita #viral #penghulu #KuaMojoanyar
Penghulu yang marah2 ini bernama Baharudin. Ia juga menjabat Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mojoanyar, Mojokerto. Baharudin menjelaskan, akad nikah Rizal Nurkolis (27) dan Yumnatus Sa'diyah atau Yumna (24) di Dusun/Desa Gayaman, Kec Mojoanyar, Mojokerto pada Sabtu (10/10) sekitar pukul 07.00 WIB itu molor karena sound system tak bisa menyala. Padahal, Yumna ingin akad nikah berjalan dengan pranata acara, serta baru muncul setelah ijab kabul. Sehingga akad nikah dilangsungkan tanpa pengeras suara. Rizal, Yumna dan ayahnya duduk satu meja dengan penghulu dan para saksi. Masalah muncul setelah taukil wali, yakni pelimpahan kewenangan menikahkan dari ayah Yumna kepada Baharudin selaku penghulu. Saat itu, fotografer meminta kepada penghulu agar pengantin perempuan kembali ke kamarnya. Pihak fotografer ingin proses akad nikah dimulai dari awal mumpung sound system sudah menyala..Seketika Baharudin naik pitam. Sebab ayah pengantin wanita sudah memasrahkan jalannya ijab kabul kepada dirinya. Kedua mempelai juga sudah duduk di depannya untuk mengikuti ijab kabul. Sehingga sesuai ketentuan Pasal 10 dan 11 PMA Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan. Pasal 10 mengatur 'Akad nikah dinyatakan sah jika memenuhi rukun nikah yang meliputi calon suami, calon istri, wali nikah, dua orang saksi dan ijab kabul'. Sedangkan Pasal 11 mengatur 'Calon suami dan calon istri hadir dalam akad nikah'. Ditambah ketentuan skema layanan nikah di luar KUA dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 478 tentang Pedoman Pengelolaan PNBP atas Layanan Nikah atau Rujuk, pengantin perempuan harus duduk satu meja dengan pengantin laki-laki selama akad nikah. Seuai PMA ini, skema akad nikah terdiri dari penghulu dan wali nikah duduk berhadapan dengan catin pria dan wanita. Kemudian ada 2 orang saksi di samping mereka. Karena arahan ayahnya, Yumna mengurungkan niatnya kembali ke kamar. Sehingga ia kembali duduk mengikuti jalannya ijab kabul sampai selesai. Setelah ijab kabul, Baharudin menyampaikan permohonan maaf di majelis tersebut. Permintaan maaf juga ia sampaikan langsung kepada fotografer yang ia marahi. #kabarmojokerto #berita #viral #penghulu #KuaMojoanyar

About