Yusuf :
Bade sanjang sekedik ngh,
keharusan imam berilmu dan tahu akan hukum, konteks di sini sholat berarti tahu bacaan, tahu tajwid dsb itu memang harus dimiliki dan lewat belajar. terkadang fenomena yang terjadi di masyarakat itu macam², ada imam yang fasih bacaannya dan terkadang ada imam yang tanda kutip kurang fasih, maka yang didahulukan adalah yang fasih bacaannya. tapi tidak menutup kemungkinan seperti yang dikatan komenan di sini, ada imam yang sudah lama menjadi imam sampai tua pun, tapi bacaannya kurang fasih. maka perlunya di sini untuk Arif dan bijaksana. sikapnya ngh, tetap mendahulukan imam yang lebih tua dan fasih. tapi juga terkadang fleksibel, terkadang diimami siapapun ngh boleh yang penting dia Islam, laki-laki, baligh, berakal. صلوا خلف من قال لا اله إلا الله. maka yang didawuhkan beliau itu ngh benar, juga yang pernah didawuhkan Gus Baha dalam pengaosannya terkait pembahasan menjadi imam juga perlu diikuti. makanya, hukum itu diterapkan sesuai dengan konteksnya. والله أعلم.
2026-09-26 17:23:19