@fhmiamrdn27: Jangan pernah ceritakan susahmu, karena hanya hasilmu yang akan diterima semua orang. #nyetir #nyetirsendiri #povdrive #storywa #creatorsearchinsights

Fahmi Amirudin
Fahmi Amirudin
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 27 September 2026 01:30:00 GMT
7178
177
6
9

Music

Download

Comments

bagasandriansyahb7
bagas :
lihai bnget mas,,
2026-09-27 10:47:44
1
edysurya_prasetyo
edy surya prasetyo :
daerah mn tuh bg
2026-09-27 01:43:25
1
ecihkila8
🙃🙂 adalah pokok Nya :
😳😳😳
2026-09-27 14:05:01
1
To see more videos from user @fhmiamrdn27, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Kasus Viral Injak Al-Qur’an Berujung Vonis, Dua Warga Lebak Dijatuhi Hukuman Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan hukuman pidana kepada Meta Meita dan Nurlela, warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dalam kasus penistaan agama. Meta Meita divonis 1 tahun penjara, sementara Nurlela dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurlela terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menggerakkan orang lain untuk menodai benda yang digunakan untuk beribadah, serta menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi konten yang dinilai mengandung tindak pidana di muka umum dan bersifat permusuhan terhadap agama. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Rangkasbitung, Senin (28/9/2026). Meski telah dijatuhi hukuman, majelis hakim memerintahkan keduanya tidak dilakukan penahanan. Selama menjalani masa pengawasan selama dua tahun, keduanya diwajibkan tidak melakukan tindak pidana kembali. Kasus ini terjadi pada April 2026 di sebuah salon kecantikan milik Nurlela di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Peristiwa bermula ketika Nurlela menuduh Meta mengambil alat makeup miliknya. Meta membantah tuduhan tersebut. Nurlela kemudian memaksa Meta untuk membuktikan ucapannya dengan cara bersumpah sambil menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut kemudian direkam dan beredar di media sosial hingga menuai kecaman publik. Kini, perkara tersebut telah berujung pada putusan pengadilan terhadap kedua terdakwa. #PenistaanAgama #Lebak #PengadilanNegeri #beritaterkini
Kasus Viral Injak Al-Qur’an Berujung Vonis, Dua Warga Lebak Dijatuhi Hukuman Penjara Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rangkasbitung menjatuhkan hukuman pidana kepada Meta Meita dan Nurlela, warga Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, dalam kasus penistaan agama. Meta Meita divonis 1 tahun penjara, sementara Nurlela dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Nurlela terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang menggerakkan orang lain untuk menodai benda yang digunakan untuk beribadah, serta menyebarluaskan melalui sarana teknologi informasi konten yang dinilai mengandung tindak pidana di muka umum dan bersifat permusuhan terhadap agama. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun 8 bulan,” demikian bunyi putusan yang dikutip dari SIPP PN Rangkasbitung, Senin (28/9/2026). Meski telah dijatuhi hukuman, majelis hakim memerintahkan keduanya tidak dilakukan penahanan. Selama menjalani masa pengawasan selama dua tahun, keduanya diwajibkan tidak melakukan tindak pidana kembali. Kasus ini terjadi pada April 2026 di sebuah salon kecantikan milik Nurlela di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Peristiwa bermula ketika Nurlela menuduh Meta mengambil alat makeup miliknya. Meta membantah tuduhan tersebut. Nurlela kemudian memaksa Meta untuk membuktikan ucapannya dengan cara bersumpah sambil menginjak Al-Qur’an. Aksi tersebut kemudian direkam dan beredar di media sosial hingga menuai kecaman publik. Kini, perkara tersebut telah berujung pada putusan pengadilan terhadap kedua terdakwa. #PenistaanAgama #Lebak #PengadilanNegeri #beritaterkini

About