@antaranews: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui telah melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay selama 424 hari. Dalam unggahan di media sosial pada Jumat (25/9), Kantor Imigrasi Jakarta Barat menyebut pengamanan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian. Setelah adanya laporan dari masyarakat, petugas Imigrasi Jakarta Barat langsung melakukan penindakan terhadap WNA tersebut sebagai bentuk penegakan hukum di bidang keimigrasian. Editor: Nadya Deviani #imigrasi #jakartabarat #infojakbar #wna #overstay

ANTARANEWS.COM
ANTARANEWS.COM
Open In TikTok:
Region: ID
Saturday 26 September 2026 15:44:29 GMT
10526
102
3
6

Music

Download

Comments

tonnymawardi
TonnyMawardi :
2026-09-26 15:59:59
1
hantu2432
SAYANG JANDA :
Anies ruangan nya yang mana
2026-09-26 15:50:05
1
alterian.egoes
Alterian Egoes :
masyarakat mulu dicatut namanya. sebut namanya kek
2026-09-27 04:51:59
0
To see more videos from user @antaranews, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About