@antaranews: Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat mengamankan seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diketahui telah melebihi masa berlaku izin tinggal atau overstay selama 424 hari. Dalam unggahan di media sosial pada Jumat (25/9), Kantor Imigrasi Jakarta Barat menyebut pengamanan tersebut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran ketentuan keimigrasian. Setelah adanya laporan dari masyarakat, petugas Imigrasi Jakarta Barat langsung melakukan penindakan terhadap WNA tersebut sebagai bentuk penegakan hukum di bidang keimigrasian. Editor: Nadya Deviani #imigrasi #jakartabarat #infojakbar #wna #overstay