@mv7.ae: RACKS - Ya Goddy 🔥 (1/1) || #yagoddy #edit #ya #rapper #fyp

mv
mv
Open In TikTok:
Region: BR
Saturday 26 September 2026 22:45:00 GMT
5680
659
22
18

Music

Download

Comments

irwanzz6
𝙁𝙞𝙣𝙯𝙯 ƒт η :
hai 👋
2026-09-29 00:53:24
0
osvaldo.s.gomez
Osvaldo s Gomez :
W
2026-09-27 19:33:51
0
chase_roblox.ytch
⚠️BANNED⚠️☑️ :
Wewww
2026-09-27 02:47:39
0
jakoricoleman6
Koriscoolkicks0_8 :
2026-09-27 02:51:42
0
itzme.xtz
itzme.xtz :
slkk
2026-09-28 00:56:55
0
vickyezx
vicky :
q edit fd
2026-09-27 01:21:57
0
jo40zin5
D👾 :
That’s fire
2026-09-26 22:48:46
1
.vidal_18
𝚅𝙸𝙳𝙰𝙻📲 :
1st
2026-09-26 22:47:10
1
ryz3_01.z
RyZe :
slk mv que isso
2026-09-27 04:31:12
0
de.jogar
ming que to :
besy
2026-09-27 14:05:36
0
den1m.cc
𝕯𝕰𝕹1𝕸 :
2026-09-27 00:00:42
0
my.bio.to.pyo.and
BLISSGA ON TELEGRAM 🚀📥TO PYO :
2026-09-27 07:59:56
0
my.bio.to.pyo.and
BLISSGA ON TELEGRAM 🚀📥TO PYO :
2026-09-27 07:59:52
0
my.bio.to.pyo.and
BLISSGA ON TELEGRAM 🚀📥TO PYO :
2026-09-27 08:00:00
0
morgrecio97
MV :
I’m his twin pls go schow some love on my édits
2026-09-26 22:54:23
1
zappoo_1
MTL_ELLiotT :
Plz reply
2026-09-26 23:57:52
0
bisnadiosallgmail.com
Get Down. noit. Hood sall :
🥰🥰🥰
2026-09-27 00:33:12
0
chuckbuxx
ALƎX𖣂 :
🔥🔥🔥
2026-09-26 23:04:19
0
user7022834282230
ABOU TUNKAR 10 :
🥰🥰🥰
2026-09-26 22:50:07
0
jo40zin5
D👾 :
👑
2026-09-26 22:48:11
0
yaya014187
yaya0141 :
🥰🥰🥰
2026-09-26 22:47:06
0
freegllow_1xdm
freegllow_1xdm :
🔥🔥🔥
2026-09-28 16:57:34
0
To see more videos from user @mv7.ae, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

HALUANRIAU.CO,PELALAWAN-Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di kawasan Jalan Lintas Timur, Engkolan, RT 001/RW 015, Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/9/2026). Dalam aksinya, seorang pria berinisial Hen (25) diduga mengancam seorang kasir toko menggunakan gunting untuk merampas satu unit handphone. Pelaku kemudian diduga melukai seorang anak berusia 9 tahun saat berusaha melarikan diri dari kejaran warga. Kapolsek Pangkalan Kuras melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes mengatakan, Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula ketika seorang kasir, Wulan Natasha Br. Simanjuntak (23), melihat pria yang diduga sebagai pelaku mondar-mandir di sekitar toko. Tak lama kemudian, pria tersebut masuk ke dalam toko dan membeli minuman Coca-Cola. Setelah membayar di kasir, pelaku tiba-tiba meminta handphone kepada korban dengan alasan ingin menghubungi ibunya. Namun, permintaan tersebut ditolak korban karena handphone yang digunakan merupakan milik toko. Penolakan itu diduga membuat pelaku masuk ke area meja kasir dan memaksa korban menyerahkan handphone. Korban yang ketakutan kemudian berteriak meminta pertolongan. Pelaku selanjutnya diduga mengambil sebuah gunting yang berada di atas meja kasir dan mengarahkannya kepada korban. Karena ketakutan, korban akhirnya membiarkan handphone tersebut diambil pelaku. Saat pelaku hendak keluar toko, seorang tukang kebun yang diketahui bernama Aan datang setelah mendengar teriakan korban. Namun, pelaku diduga kembali melakukan pengancaman sehingga saksi tersebut tidak berani menghadang pelaku. Setelah pelaku meninggalkan toko, korban meminta bantuan warga sekitar. Sejumlah warga kemudian melakukan pengejaran. Dalam pelarian tersebut, pelaku diduga masuk ke sebuah toko elektronik dan sempat memiting leher seorang anak berusia sekitar 9 tahun yang berada di dalam toko. Tidak lama kemudian, anak tersebut dilepaskan. Namun, ketika warga mulai mendekati pelaku, pria tersebut diduga kembali mengejar anak itu dan menusukkan gunting ke arah punggung korban. Akibat kejadian tersebut, anak tersebut mengalami luka pada bagian punggung. Warga yang berada di lokasi kemudian berhasil mengamankan pelaku. Tangan pelaku disebut sempat diikat warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A98 warna biru dan satu buah gunting. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Dalam laporan kepolisian, terlapor disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga laporan ini dibuat, proses penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras. Polisi juga akan mendalami rangkaian dugaan kekerasan dan pengancaman yang terjadi dalam peristiwa tersebut, termasuk dugaan tindakan terhadap anak yang mengalami luka.(Raf)#fypシ #tiktoknews #fypage #media #fypシ゚viral @pemkab.pelalawan @BINMAS POLRES PELALAWAN @Polrespelalawan @Humas Polda Riau @POLISI INDONESIA @Herry Heryawan @gerindra @Jaksapedia
HALUANRIAU.CO,PELALAWAN-Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di kawasan Jalan Lintas Timur, Engkolan, RT 001/RW 015, Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/9/2026). Dalam aksinya, seorang pria berinisial Hen (25) diduga mengancam seorang kasir toko menggunakan gunting untuk merampas satu unit handphone. Pelaku kemudian diduga melukai seorang anak berusia 9 tahun saat berusaha melarikan diri dari kejaran warga. Kapolsek Pangkalan Kuras melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes mengatakan, Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula ketika seorang kasir, Wulan Natasha Br. Simanjuntak (23), melihat pria yang diduga sebagai pelaku mondar-mandir di sekitar toko. Tak lama kemudian, pria tersebut masuk ke dalam toko dan membeli minuman Coca-Cola. Setelah membayar di kasir, pelaku tiba-tiba meminta handphone kepada korban dengan alasan ingin menghubungi ibunya. Namun, permintaan tersebut ditolak korban karena handphone yang digunakan merupakan milik toko. Penolakan itu diduga membuat pelaku masuk ke area meja kasir dan memaksa korban menyerahkan handphone. Korban yang ketakutan kemudian berteriak meminta pertolongan. Pelaku selanjutnya diduga mengambil sebuah gunting yang berada di atas meja kasir dan mengarahkannya kepada korban. Karena ketakutan, korban akhirnya membiarkan handphone tersebut diambil pelaku. Saat pelaku hendak keluar toko, seorang tukang kebun yang diketahui bernama Aan datang setelah mendengar teriakan korban. Namun, pelaku diduga kembali melakukan pengancaman sehingga saksi tersebut tidak berani menghadang pelaku. Setelah pelaku meninggalkan toko, korban meminta bantuan warga sekitar. Sejumlah warga kemudian melakukan pengejaran. Dalam pelarian tersebut, pelaku diduga masuk ke sebuah toko elektronik dan sempat memiting leher seorang anak berusia sekitar 9 tahun yang berada di dalam toko. Tidak lama kemudian, anak tersebut dilepaskan. Namun, ketika warga mulai mendekati pelaku, pria tersebut diduga kembali mengejar anak itu dan menusukkan gunting ke arah punggung korban. Akibat kejadian tersebut, anak tersebut mengalami luka pada bagian punggung. Warga yang berada di lokasi kemudian berhasil mengamankan pelaku. Tangan pelaku disebut sempat diikat warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A98 warna biru dan satu buah gunting. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Dalam laporan kepolisian, terlapor disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga laporan ini dibuat, proses penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras. Polisi juga akan mendalami rangkaian dugaan kekerasan dan pengancaman yang terjadi dalam peristiwa tersebut, termasuk dugaan tindakan terhadap anak yang mengalami luka.(Raf)#fypシ #tiktoknews #fypage #media #fypシ゚viral @pemkab.pelalawan @BINMAS POLRES PELALAWAN @Polrespelalawan @Humas Polda Riau @POLISI INDONESIA @Herry Heryawan @gerindra @Jaksapedia

About