@umahmed6721: شكل وطعم خرافي كليجه،خلية نحل،كيك،وجميع انواع المعجنات #توجد_خدمه_توصيل#البصرة

كيك عسل
كيك عسل
Open In TikTok:
Region: IQ
Sunday 27 September 2026 07:21:15 GMT
7077
325
9
42

Music

Download

Comments

ahmed.ali3943
Ahmed Ali :
شكد سعر الكيلو
2026-09-28 16:05:49
0
pierceprit
( طيب الأ حساس ) :
رؤؤؤع
2026-10-04 12:33:57
0
user29859152371513
🌹فـ༈ۖ҉ـاطمـ༈ۖ҉ـهـ༈ۖ҉ـ🌹 :
2026-10-01 22:03:23
0
udokdo5
احلام مبعثره :
2026-09-27 10:44:06
0
udokdo5
احلام مبعثره :
2026-09-27 10:44:11
0
yhi.yhi67
Yhi Yhi :
😂😂😂
2026-09-27 13:55:06
0
user4759222311405
أبي زهرة النرجس :
🥰🥰🥰
2026-09-27 08:26:27
0
qwkfvrvc9rq
شُمًسِ💞💘 :
🥰🥰
2026-09-27 15:23:24
0
To see more videos from user @umahmed6721, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

#creatorsearchinsights  #mk#putusanmk Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, memutuskan bahwa gugatan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO). Ada dua alasan mendasar yang membuat MK tidak mengabulkan tuntutan diskualifikasi tersebut: 1. Masalah Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Alasan paling utama adalah aspek formal hukum. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya bukan merupakan peserta resmi Pilpres 2024. Sesuai dengan aturan hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, hanya paslon capres-cawapres atau pihak peserta pemilu yang memiliki hak kedudukan hukum untuk menggugat hasil pemilu. Karena gugatan diajukan oleh perseorangan warga negara dan organisasi masyarakat sipil, MK menilai para pemohon tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan perkara tersebut. 2. Keterbatasan Kewenangan Hakim Terhadap Objek Gugatan Karena syarat formil legal standing di atas tidak terpenuhi, MK secara hukum tidak memiliki dasar untuk memeriksa substansi atau mengabulkan tuntutan pembatalan jabatan. Menurut hukum peradilan, jika pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sejak awal, maka hakim tidak bisa menjatuhkan putusan amar yang mengabulkan atau menolak pokok perkara, melainkan menyatakan gugatan
#creatorsearchinsights #mk#putusanmk Mahkamah Konstitusi (MK) dalam sidang pleno pada Selasa malam, 6 Oktober 2026, memutuskan bahwa gugatan sengketa syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO). Ada dua alasan mendasar yang membuat MK tidak mengabulkan tuntutan diskualifikasi tersebut: 1. Masalah Kedudukan Hukum (Legal Standing) Pemohon Alasan paling utama adalah aspek formal hukum. Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya bukan merupakan peserta resmi Pilpres 2024. Sesuai dengan aturan hukum acara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK, hanya paslon capres-cawapres atau pihak peserta pemilu yang memiliki hak kedudukan hukum untuk menggugat hasil pemilu. Karena gugatan diajukan oleh perseorangan warga negara dan organisasi masyarakat sipil, MK menilai para pemohon tidak memiliki kapasitas hukum untuk mengajukan perkara tersebut. 2. Keterbatasan Kewenangan Hakim Terhadap Objek Gugatan Karena syarat formil legal standing di atas tidak terpenuhi, MK secara hukum tidak memiliki dasar untuk memeriksa substansi atau mengabulkan tuntutan pembatalan jabatan. Menurut hukum peradilan, jika pemohon tidak memiliki kedudukan hukum sejak awal, maka hakim tidak bisa menjatuhkan putusan amar yang mengabulkan atau menolak pokok perkara, melainkan menyatakan gugatan "tidak dapat diterima". Hal yang Menarik dari Pertimbangan Hakim Meskipun gugatan tersebut dinyatakan tidak dapat diterima karena masalah formalitas hukum (legal standing), dalam pertimbangan hukumnya Hakim Konstitusi sempat menyatakan bahwa majelis hakim memang tidak menemukan bukti dokumen ijazah, diploma, atau sertifikat luar negeri milik Gibran yang dapat disetarakan dengan pendidikan SMA. Dokumen yang dikonfirmasi dalam sidang hanyalah Certificate of Attendance (bukti kehadiran). Namun sekali lagi, karena masalah teknis legal standing pemohon, temuan fakta persidangan tersebut tetap tidak bisa dipakai untuk mendiskualifikasi kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden.• putusanmk #ijazahgibran #mahkamahkonstitusi .

About