@bangkapos: Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak terkait dari Militan Gibran 08 Nusantara menilai permohonan yang mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden sebagai frivolous litigation. Istilah tersebut digunakan untuk menyebut gugatan yang menurut pihak terkait diajukan dengan iktikad buruk. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pada Rabu (23/9/2026). Pihak terkait meminta MK mempertimbangkan penilaian tersebut dalam memutus perkara. Mereka berpendapat permohonan para pemohon tidak seharusnya diterima karena dinilai memiliki persoalan dari sisi iktikad dalam pengajuan gugatan. Dalam persidangan, Militan Gibran 08 Nusantara juga menyampaikan keberatan terhadap permohonan yang diajukan para pemohon terkait persyaratan pencalonan Gibran. Seluruh dalil dan keberatan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim MK dalam memeriksa perkara.