@bangkapos: Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), pihak terkait dari Militan Gibran 08 Nusantara menilai permohonan yang mempersoalkan persyaratan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden sebagai frivolous litigation. Istilah tersebut digunakan untuk menyebut gugatan yang menurut pihak terkait diajukan dengan iktikad buruk. Pernyataan itu disampaikan dalam sidang pada Rabu (23/9/2026). Pihak terkait meminta MK mempertimbangkan penilaian tersebut dalam memutus perkara. Mereka berpendapat permohonan para pemohon tidak seharusnya diterima karena dinilai memiliki persoalan dari sisi iktikad dalam pengajuan gugatan. Dalam persidangan, Militan Gibran 08 Nusantara juga menyampaikan keberatan terhadap permohonan yang diajukan para pemohon terkait persyaratan pencalonan Gibran. Seluruh dalil dan keberatan tersebut selanjutnya menjadi bagian dari pertimbangan majelis hakim MK dalam memeriksa perkara.

Bangka Pos
Bangka Pos
Open In TikTok:
Region: ID
Sunday 27 September 2026 08:04:20 GMT
20295
167
5
4

Music

Download

Comments

abu.chafin
Abu Chafin :
itu bentuk nterpensi terhadap MK,, MK tidak boleh di dekte dong,, MK harus indipendens,,demi keadilan sosial bagi seluruh anak bangsa
2026-09-27 12:41:28
1
hertasning66
Deff hertasning :
kita lhat apakah MK sdh berani melawan Genk solo
2026-09-27 22:24:26
0
yayatsaputra962
Yayat Saputra :
sah pelihan rakyat bos
2026-09-27 08:45:03
1
akbarimajid
AKBARI majid :
🤣🤣🤣
2026-09-27 08:46:01
0
parto3543
parto :
😁😁😁
2026-09-27 12:25:54
0
To see more videos from user @bangkapos, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About