@idxchanel_comunit: breaking news Mulai 28 September 2026, Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas harga minimum saham di pasar reguler dan pasar tunai dari Rp50 menjadi Rp1 per saham. Perubahan ini tertuang dalam Peraturan I-X dan II-X yang diterbitkan 25 September 2026, dan berlaku efektif 28 September 2026. Penyesuaian ini merupakan penyempurnaan ketentuan Papan Pemantauan Khusus, dengan mempertimbangkan hasil pemantauan pasca penerapan Full Call Auction (FCA) serta menyelaraskan kebijakan dengan bursa lain. Tujuannya: memastikan kriteria penempatan saham tetap relevan dengan kondisi pasar, serta memperbaiki transparansi, likuiditas, dan aktivitas perdagangan. sumber:idx_channel #idxchannel #saham #fouryou #berandafyp #creatorsearchinsights @TikTok Promosi Indonesia