@kaltara.a1: Tarakan — SN (65), ibu kandung SRS (42), menyatakan ikhlas dan tidak akan menuntut pihak kepolisian setelah anaknya ditemukan meninggal dunia di kamar mandi ruang tahanan Polsek Tarakan Barat pada Rabu (16/9/2026). Sebelumnya, SN melaporkan SRS atas dugaan penganiayaan yang disebut telah terjadi tiga kali. Polisi kemudian menahan SRS sejak 13 September 2026. Dalam surat pernyataan tertanggal 17 September 2026, SN menyatakan menerima kepergian anaknya dan tidak akan meminta pertanggungjawaban kepada pihak Polsek Tarakan Barat. Meski demikian, Polda Kaltara tetap melakukan penyelidikan. Propam diturunkan untuk mendalami peristiwa yang oleh kepolisian disebut sebagai dugaan kuat bunuh diri. Baca berita selengkapnya di KaltaraA1.com