@metro_tv: Bursa Efek Indonesia (BEI) memangkas batas minimal harga saham menjadi Rp1 per lembar mulai Senin, 28 September 2026, menggantikan aturan batas minimal sebelumnya sebesar Rp50 per lembar. Aturan tersebut ditujukan untuk meningkatkan likuiditas dan kualitas pembentukan harga (price discovery), sekaligus memberikan ruang pergerakan harga yang lebih luas bagi saham yang sebelumnya tertahan pada level Rp50. Melansir informasi resmi BEI, perubahan batas harga minimum juga diikuti dengan penyesuaian ketentuan Auto Rejection (AR) untuk saham serta Dana Investasi Infrastruktur (DINFRA) yang diperdagangkan di Pasar Reguler dan Pasar Tunai. 🎥 Insan Suardi - Jurnalis Metro TV #metrotv #beritametrotv #beritaviral #viral #fyp #insansuardi #bei #dinfra #saham #bursaefekindonesia