@lami.shawa1: #creatorsearchinsights #2026and2027 #fyppppppppppppppppppppppp #oromotiktok❤️💚❤️ethiopiantiktok #viraltiktokvideosrightnow

☆LAMI JM💥4️⃣3️⃣0️⃣💫
☆LAMI JM💥4️⃣3️⃣0️⃣💫
Open In TikTok:
Region: AE
Monday 28 September 2026 08:12:53 GMT
6589
159
11
35

Music

Download

Comments

user257087064
zamzam arsii ❤️ :
😁😁😁😁😁
2026-09-30 13:48:16
0
ammadlikkii
Ammad likkii :
2026-10-05 23:48:46
0
hadhotuugurbatiib
Dàfàr Guràbàtii jillee 😒 :
🤣🤣🤣🤣🤣
2026-10-08 07:48:33
0
ramadan.adamee
kafara muca.lixaa :
❤️❤️❤️
2026-10-08 07:36:49
0
mohammed.jemal915
Mohammed jemal :
❤️❤️❤️
2026-10-02 23:49:20
0
qaliorom1
Karaa Demaa :
😂😂😂
2026-10-02 18:54:07
0
arafaat.oman
Arafaat oman 🇴🇲 :
💖💖💖💖
2026-10-01 08:53:08
0
ashe368
Ashe man❤️ :
😁😁😁
2026-09-28 11:55:08
0
sabitmohammed5117
sabitmohammed5117 :
🥰🥰🥰
2026-09-28 08:23:47
0
toolk.coolmnc
bona arsii didaa :
😂😂😂
2026-09-28 08:20:08
0
alhamdlill.alh
abdurre husen :
[Tears of joy][Tears of joy][Tears of joy]
2026-10-20 17:04:27
0
To see more videos from user @lami.shawa1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

BENGKULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pembagian persentase fee proyek yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP nonaktif Hary Eko Purnomo, serta Daditama yang disebut sebagai orang kepercayaan Fikri. Dalam surat dakwaan, pembagian fee terkait proyek yang dikerjakan PT Cahaya Mas Cemerlang (CMS) disebut mencapai 18 persen. JPU KPK Syahrul Anwar, S.H., menerangkan bahwa dalam konstruksi perkara tersebut terdapat persentase yang diduga diperuntukkan bagi masing-masing pihak. Berdasarkan dakwaan, Fikri disebut mendapat bagian 12 persen, sementara 3 persen untuk Kepala Dinas PUPR-PKP dan 3 persen lainnya untuk Daditama. “Pemberian dari Cahaya Cemerlang, bupati mendapatkan sekian persen, kadis mendapatkan sekian persen,” terang Syahrul seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Tak hanya Fikri dan kepala dinas, jaksa juga menyoroti posisi Daditama, orang kepercayaan Fikri yang disebut menjadi tenaga ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dugaan bagian yang diterima Daditama, kata Syahrul, akan dibuka dan diuji lebih jauh dalam agenda pembuktian.  “Selain itu juga ada indikasi Daditama menerima sekian persen, nanti kita buktikan dalam persidangan,” tambahnya. Dugaan pembagian fee tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam sidang perdana perkara dugaan suap atau “ijon” proyek yang menjerat Fikri dan Hary Eko.  Dalam dakwaan, jaksa menyebut Fikri bersama Hary Eko dan Daditama diduga telah membicarakan pembagian proyek sebelum proses pengadaan berlangsung. Para kontraktor yang diarahkan mendapatkan pekerjaan kemudian diduga dimintai komitmen fee dengan persentase tertentu. Khusus dalam pekerjaan yang melibatkan PT Cahaya Mas Cemerlang, dakwaan menguraikan adanya kesepakatan pembagian fee sebesar 12 persen untuk Fikri, 3 persen untuk Kepala Dinas PUPR-PKP, dan 3 persen untuk Daditama. Jaksa mendakwa Fikri menerima lebih dari Rp538 juta dari rangkaian proyek tersebut. Selain perkara CMS, pola permintaan fee sebesar 10 hingga 15 persen juga diduga diterapkan terhadap sejumlah kontraktor lain yang memperoleh paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Seluruh konstruksi tersebut masih berupa dakwaan JPU KPK dan akan diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti serta keterangan para terdakwa.  Sidang perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Pranomo itu akan menjadi arena pembuktian untuk mengurai aliran uang sekaligus memastikan sejauh mana peran Fikri, Hary Eko dan Daditama dalam dugaan pengaturan serta pembagian fee proyek di Kabupaten Rejang Lebong. @KPK_RI #FikriThobari #FeeProyekRejangLebong #KPK #HaryEkoPurnomo #sidangtipikorbengkulu
BENGKULU – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pembagian persentase fee proyek yang menyeret Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari, Kepala Dinas PUPR-PKP nonaktif Hary Eko Purnomo, serta Daditama yang disebut sebagai orang kepercayaan Fikri. Dalam surat dakwaan, pembagian fee terkait proyek yang dikerjakan PT Cahaya Mas Cemerlang (CMS) disebut mencapai 18 persen. JPU KPK Syahrul Anwar, S.H., menerangkan bahwa dalam konstruksi perkara tersebut terdapat persentase yang diduga diperuntukkan bagi masing-masing pihak. Berdasarkan dakwaan, Fikri disebut mendapat bagian 12 persen, sementara 3 persen untuk Kepala Dinas PUPR-PKP dan 3 persen lainnya untuk Daditama. “Pemberian dari Cahaya Cemerlang, bupati mendapatkan sekian persen, kadis mendapatkan sekian persen,” terang Syahrul seusai persidangan di Pengadilan Tipikor Bengkulu. Tak hanya Fikri dan kepala dinas, jaksa juga menyoroti posisi Daditama, orang kepercayaan Fikri yang disebut menjadi tenaga ahli Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong. Dugaan bagian yang diterima Daditama, kata Syahrul, akan dibuka dan diuji lebih jauh dalam agenda pembuktian. “Selain itu juga ada indikasi Daditama menerima sekian persen, nanti kita buktikan dalam persidangan,” tambahnya. Dugaan pembagian fee tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam sidang perdana perkara dugaan suap atau “ijon” proyek yang menjerat Fikri dan Hary Eko. Dalam dakwaan, jaksa menyebut Fikri bersama Hary Eko dan Daditama diduga telah membicarakan pembagian proyek sebelum proses pengadaan berlangsung. Para kontraktor yang diarahkan mendapatkan pekerjaan kemudian diduga dimintai komitmen fee dengan persentase tertentu. Khusus dalam pekerjaan yang melibatkan PT Cahaya Mas Cemerlang, dakwaan menguraikan adanya kesepakatan pembagian fee sebesar 12 persen untuk Fikri, 3 persen untuk Kepala Dinas PUPR-PKP, dan 3 persen untuk Daditama. Jaksa mendakwa Fikri menerima lebih dari Rp538 juta dari rangkaian proyek tersebut. Selain perkara CMS, pola permintaan fee sebesar 10 hingga 15 persen juga diduga diterapkan terhadap sejumlah kontraktor lain yang memperoleh paket pekerjaan pada Tahun Anggaran 2025 dan 2026. Seluruh konstruksi tersebut masih berupa dakwaan JPU KPK dan akan diuji dalam persidangan melalui pemeriksaan saksi, alat bukti serta keterangan para terdakwa. Sidang perkara yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Fajar Pranomo itu akan menjadi arena pembuktian untuk mengurai aliran uang sekaligus memastikan sejauh mana peran Fikri, Hary Eko dan Daditama dalam dugaan pengaturan serta pembagian fee proyek di Kabupaten Rejang Lebong. @KPK_RI #FikriThobari #FeeProyekRejangLebong #KPK #HaryEkoPurnomo #sidangtipikorbengkulu

About