@bimaarya.official: Dulu posyandu hanya untuk periksa kesehatan, tapi sekarang sejak Permendagri Nomor 13 Tahun 2024, fungsi posyandu bertransformasi dengan 6 Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang mencakup berbagai aspek kehidupan masyarakat, termasuk urusan yang berhubungan dengan lingkungan hidup, pendidikan sampai aset seperti tanah serta bangunan. Kemarin setelah lari di Solo, saya sempat cek langsung. Apresiasi untuk Pak Wali @respatiardi ini adalah salah satu praktik baik yang ada di @pemkot_solo 👍