@sumeksco: Delapan terdakwa perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI) kepada PT BSS dan PT SAL, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin 28 September 2026. Sidang yang dipimpin majelis hakim Fauzi Isra SH MHum, tersebut beragendakan pemeriksaan saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan lima saksi, di antaranya Amir Sofwan dan Agus Wahyudi dari Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumatera Selatan. Yang menjadi perhatian, delapan terdakwa dalam perkara dugaan korupsi dengan nilai kerugian negara mencapai lebih dari Rp922 miliar itu tidak dilakukan penahanan. #tiktokberita #kurbri #bankbri #infopalembang #viralpalembang