@gokepridotcom: BPJS Ketenagakerjaan Batam menyiapkan langkah percepatan pencairan manfaat bagi pekerja PT Ghim Li Indonesia yang terdampak penghentian operasional dan berpotensi mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan Batam Dedy mengatakan, pekerja dapat mengajukan sejumlah manfaat kepesertaan setelah status kepesertaan mereka dinyatakan nonaktif oleh perusahaan. “Kami memberikan hak-haknya sesuai dengan ketentuan atau sesuai dengan manfaat yang selama ini sudah menjadi kewajiban kepada kami,” kata Dedy, Senin. Selengkapnya baca @gokepri.com