@perangkat.desa50: Aku bikinkan ulang poster *TUGAS DAN FUNGSI BPD* biar sesuai permintaanmu: *TUGAS DAN FUNGSI BPD* _Badan Permusyawaratan Desa - UU No.6/2014 & Permendagri 110/2016_ *3 FUNGSI UTAMA:* *1. Membahas & Menyepakati Raperdes Bersama Kades* Semua Perdes dan APBDes tidak sah kalau BPD tidak setuju. *2. Menampung & Menyalurkan Aspirasi Masyarakat* BPD wajib turun ke dusun, dengar keluhan warga, dan sampaikan ke Kades secara resmi. *3. Pengawasan Kinerja Kades* BPD yang mengawasi anggaran 1 Miliar itu dipakai sesuai aturan atau tidak. *8 TUGAS RINCI BPD:* - Musyawarah Desa - Panitia Pilkades - Penyelenggara Musdes - Menggali Aspirasi - Persetujuan Perdes & APBDes - Pengawasan & Evaluasi Kades - Laporan Kinerja - Tugas Lain Sesuai Aturan *HAK BPD:* Meminta Keterangan, Menyatakan Pendapat, Mendapat Tunjangan #PerangkatDesa #PPDI #PPDIMerahPutih #PerangkatDesaIndonesia #PemerintahDesa