@staicon_5105: Just ask me any question 😎 Karibu panamerasafarilodge kwa bei ya 40,000 tuh 📞 0759754337 📍kuna offer ya chai 📍kuna offer ya wifi

staicon_5105💙
staicon_5105💙
Open In TikTok:
Region: TZ
Monday 28 September 2026 19:58:53 GMT
33065
4222
172
32

Music

Download

Comments

kellyamuj
Kelly :
Make one for your fans in Jamaica
2026-10-10 07:02:46
0
jemoxyguy
Jemoxy Guy ✅ :
when are u coming to kampala Uganda 🇺🇬🇺🇬...???(
2026-09-28 20:25:31
5
kalolis5
Rey 👑 :
what's your orgin region ??
2026-09-30 14:00:55
3
dan.k3582
Dan K :
really
2026-10-09 09:43:12
0
friday.peter44
A.T.M. :
one love
2026-10-09 18:22:05
0
tenbext.junior
Tenbext junior :
wher are you from
2026-09-29 07:56:06
4
alfa.makundi
Alfa Makundi :
lodge nzur kwel naipenda🥰
2026-09-29 07:37:17
2
markson.bella
markson bella :
when are you coming to uganda? because i want to wait you at the airport broz???
2026-09-28 22:04:36
1
david.dembah
king David :
are you married
2026-09-29 08:44:56
2
jozmar26
Jozmar electrical :
who's ur favorite
2026-09-28 20:07:00
1
linda.wa25
LINDA256♥️♥️♥️ :
Are you single?????
2026-09-28 20:03:46
1
sam783906
Sam783 :
where are you from
2026-09-29 09:38:45
1
djonlineblackog1
Dj Online Yadunia black :
did u do any challenge for music from Burundi 🇧🇮
2026-09-28 21:05:35
1
onapavincent
Vicent :
When will you come to Lira city in Uganda
2026-10-06 00:48:24
2
user7377057750390
Ericsson Essentials :
mwanza unatokea mtaa gan
2026-09-28 20:20:09
1
eliahyamal
EliahYamal :
who is your favorite football player
2026-10-04 13:08:12
1
fadhiringunge
Fadhiri Ngunge :
unajua
2026-10-03 06:56:50
2
user2067328795302
honour augo254 :
last time you said you are banned 🚫
2026-10-03 12:14:17
1
passiboy11
PASSI BOY :
with dj mix this
2026-10-06 17:44:29
1
agie77776
agie777 :
2026-09-28 21:22:47
1
kimkasim8
Kasim :
when will you visit Zambia
2026-10-03 21:23:20
2
treverz5
Treverz🐵 :
hau?
2026-09-29 15:11:41
2
2004eliteemeritus
Rasta Khomzy Mw :
are you last born at your family?
2026-09-28 20:33:45
1
nice.lady30
never mind :
why one clothes you have to change my best dancer 🤣
2026-09-29 08:14:01
1
user3482833563411
FELEBA :
2026-10-03 02:17:54
1
To see more videos from user @staicon_5105, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

10 Aktifitas Haram yang Dianggap Halal 1. Bermain Mesin Capit Boneka (Claw Machine) Mengandung unsur judi/perjudian (maisir) dan spekulasi (gharar). Pemain mengeluarkan uang untuk membeli koin/kesempatan, namun keberhasilan mendapatkan hadiah bergantung pada keberuntungan/sistem mesin, bukan transaksi jual beli yang jelas.
10 Aktifitas Haram yang Dianggap Halal 1. Bermain Mesin Capit Boneka (Claw Machine) Mengandung unsur judi/perjudian (maisir) dan spekulasi (gharar). Pemain mengeluarkan uang untuk membeli koin/kesempatan, namun keberhasilan mendapatkan hadiah bergantung pada keberuntungan/sistem mesin, bukan transaksi jual beli yang jelas. "Wahai orang-orang yang beriman! Sesungguhnya meminum khamar, bergambar/berjudi, (berkorban untuk) berhala, dan mengundi nasib dengan anak panah, adalah perbuatan keji dan termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu beruntung." (QS. Al-Ma'idah: 90) 2. Membeli Emas Secara Online Berpotensi melanggar aturan riba nasi'ah (penundaan). Emas adalah barang ribawi yang jika ditukar/dibelikan dengan uang (alat pembayaran/perak), penyerahannya harus dilakukan secara tunai dan serah terima langsung di tempat (taqabudh). "Emas dengan emas, perak dengan perak... harus sama beratnya dan dilakukan secara tunai (serah terima langsung). Jika kelompoknya berbeda, jual-belilah sesuka kalian asal dilakukan secara tunai." (HR. Muslim No. 1587) 3. Memberikan Uang "Pelicin" Agar Keterima Kerja Masuk dalam kategori suap (riswah), mengambil hak orang lain secara zalim, serta merusak keadilan sistem seleksi. "Rasulullah melaknat orang yang memberi suap dan yang menerima suap." (HR. Abu Daud No. 3580 & Tirmidzi No. 1337) 4. Transaksi Menggunakan Paylater 5. Masuk dalam kategori riba. Paylater secara akad adalah utang-piutang (qardh). Setiap denda keterlambatan, bunga harian, atau biaya tambahan yang menambah pokok utang dihitung sebagai manfaat atas pinjaman, yang mana hal itu adalah riba. Kaidah fikih munakahat/muamalah: "Setiap pinjaman yang menarik/menghasilkan manfaat (keuntungan tambahan bagi pemberi pinjaman), maka itu adalah riba." (HR. Al-Baihaqi / Kaidah Fikih) 5. Bersalaman dengan Ipar atau Sepupu Lawan Jenis Sepupu dan ipar adalah bukan mahram (bisa dinikahi/non-mahram). Menyentuh kulit/bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram hukumnya haram dalam Islam. "Sungguh, jika kepala salah seorang dari kalian ditusuk dengan jarum besi, itu lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang tidak halal baginya." (HR. Thabrani dalam Al-Mu'jam Al-Kabir) 6. Sengaja Menukar atau Mengambil Sandal Orang di Masjid Termasuk perbuatan ghasab (mengambil/menggunakan barang milik orang lain tanpa izin) atau pencurian jika berniat memilikinya. Meskipun sandal yang dipakai hilang, tidak membenarkan mengambil milik orang lain. "Tidak halal harta seorang muslim kecuali dengan kerelaan hatinya." (HR. Al-Baihaqi) 7. Hutang Pinjol (Pinjaman Online Riba) Mengandung riba bertingkat (adh'afan mudha'afah) dan transaksi penipuan/pemerasan. Meminjam uang dengan skema bunga pinjaman merugikan diri sendiri dan mendukung ekosistem transaksi ribawi. "Wahai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (QS. Al-Baqarah: 278) 8. Menyemir Uban dengan Warna Hitam Islam membolehkan menyemir rambut/uban dengan warna selain hitam (seperti cokelat, merah/inai). "Ubahlah warna uban ini, tetapi jauhilah warna hitam." (HR. Muslim No. 2102) 9. Bersumpah dengan Selain Nama Allah Termasuk syirik. Sumpah adalah bentuk pengagungan (ta'zhim), dan pengagungan mutlak hanya berhak diberikan kepada Allah "Barangsiapa bersumpah dengan selain nama Allah, maka sungguh ia telah berbuat kufur atau syirik." (HR. Tirmidzi No. 1535) 10. Mendengarkan Musik Mayoritas ulama (empat mazhab) mengharamkan musik yang menggunakan alat musik petik/tiup/gesek karena dianggap melalaikan hati, mengalihkan dari Al-Qur'an, dan mendekatkan pada syahwat. "Dan di antara manusia ada orang yang mempergunakan percakapan yang tidak berguna (lahwal hadits) untuk menyesatkan manusia dari jalan Allah..." (QS. Luqman: 6) (Para sahabat seperti Ibnu Mas'ud menafsirkan lahwal hadits sebagai nyanyian/musik).

About