@tribunkaltim.co: Sidang dugaan korupsi dan penggelapan dana nasabah PT Pegadaian UPC M. Said kembali digelar di Pengadilan Tipikor PN Samarinda, Senin (28/9/2026). JPU menghadirkan dua saksi, yakni seorang nasabah Pegadaian dan mantan tunangan terdakwa E. Dalam persidangan, terungkap rekening mantan tunangan terdakwa digunakan sebagai perantara transaksi. Total dana yang masuk mencapai Rp678,1 juta dalam tiga transaksi. Saksi mengaku rekening dan kartu ATM tersebut kemudian dikuasai terdakwa. Sementara saksi nasabah mengaku membayar cicilan logam mulia dengan mentransfer uang langsung ke rekening terdakwa dan tidak pernah menerima kuitansi resmi Pegadaian. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli. Baca selengkapnya di TribunKaltim.co #Samarinda #Pegadaian #Korupsi #TribunKaltim