@beritanasional.tv: Modus Janji Dinikahi! Pria 21 Tahun di Gowa Ditangkap Usai 3 Kali Setubuhi Anak Bawah Umur Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Gowa menangkap seorang pria berinisial RA, 21 tahun, di rumahnya di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. RA diamankan setelah diduga melakukan persetubuhan terhadap seorang gadis berusia 14 tahun. Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku telah melakukan perbuatan tersebut sebanyak 3 kali. Polisi menyebut, korban diduga dibujuk dengan janji akan dinikahi. Peristiwa itu kemudian dilaporkan korban bersama orang tuanya kepada Unit PPA Satreskrim Polresta Gowa. Saat penangkapan, ibu tersangka sempat histeris dan berusaha menghalangi petugas yang membawa anaknya ke kantor polisi. Kini, RA ditahan di Rutan Polresta Gowa dan dijerat Pasal 81 Ayat 2 dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. #beritanasional #kekerasananak #polisi #beritaterkini "Jika Anda memiliki info peristiwa atau kejadian di sekitar Anda, informasikan kami di kolom komentar”
Berita Nasional TV
Region: ID
Tuesday 29 September 2026 06:30:00 GMT
Music
Download
Comments
Novi Kurniawan :
[Menghangatkan hati][Menghangatkan hati][Menghangatkan hati]
2026-09-29 06:56:43
0
To see more videos from user @beritanasional.tv, please go to the Tikwm
homepage.