@anak.ke.tujuh89: Layarna Menyala lagi😅#khalissetiawan #layarna #tiktok #challenge #hiburan

ANAK.KE.TUJUH89
ANAK.KE.TUJUH89
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 29 September 2026 09:21:25 GMT
960
18
0
1

Music

Download

Comments

There are no more comments for this video.
To see more videos from user @anak.ke.tujuh89, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

AN (37), masinis KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek), ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. AN terancam 12 tahun penjara.
AN (37), masinis KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek), ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. AN terancam 12 tahun penjara. "Ancaman hukuman maksimal 5 sampai 12 tahun penjara," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Dewa Anom Danunjaya, Selasa (29/9/2026). AN dijerat dengan Pasal 323 dan/atau 324 dan/atau 474 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 198 dan/atau Pasal 206 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Alasan Masinis Jadi Tersangka Polisi menjelaskan alasan menetapkan masinis KA Anggrek, AN, sebagai tersangka setelah menabrak KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. Penyidik berkesimpulan kecelakaan tersebut berkaitan dengan pengereman yang dilakukan oleh AN. "Berdasarkan hasil data dan alat bukti penyidikan yang kami lakukan, tadi Rekan-rekan juga sudah melihat hasil data logger, diketahui bahwa tindakan emergency brake yang dilakukan oleh masinis kereta api Argo Bromo Anggrek pada pukul 21.51 WIB, ketika posisi kereta berjarak 263 meter dari titik tumburan KRL 5568," kata Dewa Anom. Dewa Anom mengatakan penetapan tersangka kepada AN dilakukan setelah penyidik melakukan analisis barang bukti hingga memeriksa sejumlah ahli. Dari rangkaian pemeriksaan itu, AN diduga telat melakukan pengereman hingga menyebabkan terjadinya kecelakaan maut. "Penyidik berkesimpulan bahwa tindakan emergency brake seharusnya bisa dilakukan lebih jauh jaraknya dari tindakan yang dilakukan pada saat pengereman pertama pada saat terjadinya kecelakaan," kata Dewa Anom. "Jadi, dari masinis juga tetap melakukan, namun jarak dilakukannya itu seharusnya dapat dilakukan dengan jarak yang lebih jauh dari lokasi 263 meter tersebut," imbuhnya. Baca berita selengkapnya hanya di detik.com ! Foto: Kecelakaan antara Argo Anggrek dengan KRL (Dok. detikcom) Creator: Jo #KRL #KAAnggrek #Kecelakaan #detikcom

About