@tentang_bekasi: Ditetapkan Satu Tersangka Polda Metro Jaya menetapkan satu tersangka dalam kasus kecelakaan antara KA Argo Bromo Anggrek dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang terjadi pada Senin (27/4/2026) lalu. Tersangka merupakan seorang masinis KA Argo Bromo Anggrek berinisial AN (37) dan terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun. "Dari hasil penyidikan, penyidik menetapkan satu tersangka yaitu AN, lak-laki, 37 tahun. AN adalah masinis dari KA Argo Bromo Anggrek," ucap Wadirreskrimum Polda Metro Jaya AKBP I Dewa Anom Danujaya dalam konferensi pers, Selasa (29/9/2026). Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 323 KUHP dan atau Pasal 324 KUHP dan atau Pasal 474 KUHP serta Pasal 198 dan atau Pasal 206 UU tentang 23 Tahun 2007 tentang Perkerataapian. "Dengan ancaman hukuman maksim 5-12 tahun penjara," ujarnya. #tabrakan #keretaapiindonesia #bekasi #poldametrojaya #fyp