@rszko1: #gameofthrones #targaryen #jonsnow #fyp #viral

Rabih
Rabih
Open In TikTok:
Region: SA
Tuesday 29 September 2026 11:24:25 GMT
17384
1138
19
162

Music

Download

Comments

qnlii7
سديم :
الحمدالله متزوجين
2026-09-29 15:12:09
2
ji.09
ايمن :
تاريخي
2026-09-29 12:01:27
0
.p5j3
3nzi :
جامد
2026-09-29 11:38:51
0
.l66nr
𝘼𝙗𝙪 7𝙧𝙗 :
قوهه
2026-09-29 11:55:56
0
micor_16
عبدالله :
حامد
2026-09-29 11:33:02
0
tb.1i
𝐌 :
مبدعععيي
2026-09-29 11:34:35
0
.vfr_
⁸⁸ :
ايقوني
2026-09-29 11:56:13
0
mgqe17
Abu Saleh :
رهيب
2026-09-29 11:31:59
0
jnzxc2
JN :
فنانننن
2026-09-29 12:31:44
0
5lgka
ONLY D7OM :
قووي
2026-09-29 13:55:39
0
v6rn_
ابو خالدَ :
رهيب
2026-09-29 19:21:14
0
.l66nr
𝘼𝙗𝙪 7𝙧𝙗 :
First
2026-09-29 11:56:00
0
ji.09
ايمن :
مبدع
2026-09-29 12:01:23
0
.vfr_
⁸⁸ :
مبدعي
2026-09-29 11:56:10
0
.vfr_
⁸⁸ :
رهيب
2026-09-29 11:56:08
0
.l66nr
𝘼𝙗𝙪 7𝙧𝙗 :
رههيب
2026-09-29 11:55:55
0
oaao910
omar :
ججامد
2026-09-29 11:35:46
0
z_xr60
✔️ :
والله ياطاح له في شي من قوته تزوجها في الحقيقة بعد
2026-09-29 13:17:11
0
user9773507447505
اس :
اسدحني بدالها تكفى
2026-09-29 15:50:07
0
To see more videos from user @rszko1, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

HALUANRIAU.CO,PELALAWAN-Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di kawasan Jalan Lintas Timur, Engkolan, RT 001/RW 015, Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/9/2026). Dalam aksinya, seorang pria berinisial Hen (25) diduga mengancam seorang kasir toko menggunakan gunting untuk merampas satu unit handphone. Pelaku kemudian diduga melukai seorang anak berusia 9 tahun saat berusaha melarikan diri dari kejaran warga. Kapolsek Pangkalan Kuras melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes mengatakan, Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula ketika seorang kasir, Wulan Natasha Br. Simanjuntak (23), melihat pria yang diduga sebagai pelaku mondar-mandir di sekitar toko. Tak lama kemudian, pria tersebut masuk ke dalam toko dan membeli minuman Coca-Cola. Setelah membayar di kasir, pelaku tiba-tiba meminta handphone kepada korban dengan alasan ingin menghubungi ibunya. Namun, permintaan tersebut ditolak korban karena handphone yang digunakan merupakan milik toko. Penolakan itu diduga membuat pelaku masuk ke area meja kasir dan memaksa korban menyerahkan handphone. Korban yang ketakutan kemudian berteriak meminta pertolongan. Pelaku selanjutnya diduga mengambil sebuah gunting yang berada di atas meja kasir dan mengarahkannya kepada korban. Karena ketakutan, korban akhirnya membiarkan handphone tersebut diambil pelaku. Saat pelaku hendak keluar toko, seorang tukang kebun yang diketahui bernama Aan datang setelah mendengar teriakan korban. Namun, pelaku diduga kembali melakukan pengancaman sehingga saksi tersebut tidak berani menghadang pelaku. Setelah pelaku meninggalkan toko, korban meminta bantuan warga sekitar. Sejumlah warga kemudian melakukan pengejaran. Dalam pelarian tersebut, pelaku diduga masuk ke sebuah toko elektronik dan sempat memiting leher seorang anak berusia sekitar 9 tahun yang berada di dalam toko. Tidak lama kemudian, anak tersebut dilepaskan. Namun, ketika warga mulai mendekati pelaku, pria tersebut diduga kembali mengejar anak itu dan menusukkan gunting ke arah punggung korban. Akibat kejadian tersebut, anak tersebut mengalami luka pada bagian punggung. Warga yang berada di lokasi kemudian berhasil mengamankan pelaku. Tangan pelaku disebut sempat diikat warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A98 warna biru dan satu buah gunting. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Dalam laporan kepolisian, terlapor disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga laporan ini dibuat, proses penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras. Polisi juga akan mendalami rangkaian dugaan kekerasan dan pengancaman yang terjadi dalam peristiwa tersebut, termasuk dugaan tindakan terhadap anak yang mengalami luka.(Raf)#fypシ #tiktoknews #fypage #media #fypシ゚viral @pemkab.pelalawan @BINMAS POLRES PELALAWAN @Polrespelalawan @Humas Polda Riau @POLISI INDONESIA @Herry Heryawan @gerindra @Jaksapedia
HALUANRIAU.CO,PELALAWAN-Aksi dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) terjadi di kawasan Jalan Lintas Timur, Engkolan, RT 001/RW 015, Kelurahan Sorek I, Kecamatan Pangkalan Kuras, Kabupaten Pelalawan, Senin (28/9/2026). Dalam aksinya, seorang pria berinisial Hen (25) diduga mengancam seorang kasir toko menggunakan gunting untuk merampas satu unit handphone. Pelaku kemudian diduga melukai seorang anak berusia 9 tahun saat berusaha melarikan diri dari kejaran warga. Kapolsek Pangkalan Kuras melalui Kasi Humas Polres Pelalawan AKP Thomas Bernandes mengatakan, Informasi yang dihimpun menyebutkan, kejadian bermula ketika seorang kasir, Wulan Natasha Br. Simanjuntak (23), melihat pria yang diduga sebagai pelaku mondar-mandir di sekitar toko. Tak lama kemudian, pria tersebut masuk ke dalam toko dan membeli minuman Coca-Cola. Setelah membayar di kasir, pelaku tiba-tiba meminta handphone kepada korban dengan alasan ingin menghubungi ibunya. Namun, permintaan tersebut ditolak korban karena handphone yang digunakan merupakan milik toko. Penolakan itu diduga membuat pelaku masuk ke area meja kasir dan memaksa korban menyerahkan handphone. Korban yang ketakutan kemudian berteriak meminta pertolongan. Pelaku selanjutnya diduga mengambil sebuah gunting yang berada di atas meja kasir dan mengarahkannya kepada korban. Karena ketakutan, korban akhirnya membiarkan handphone tersebut diambil pelaku. Saat pelaku hendak keluar toko, seorang tukang kebun yang diketahui bernama Aan datang setelah mendengar teriakan korban. Namun, pelaku diduga kembali melakukan pengancaman sehingga saksi tersebut tidak berani menghadang pelaku. Setelah pelaku meninggalkan toko, korban meminta bantuan warga sekitar. Sejumlah warga kemudian melakukan pengejaran. Dalam pelarian tersebut, pelaku diduga masuk ke sebuah toko elektronik dan sempat memiting leher seorang anak berusia sekitar 9 tahun yang berada di dalam toko. Tidak lama kemudian, anak tersebut dilepaskan. Namun, ketika warga mulai mendekati pelaku, pria tersebut diduga kembali mengejar anak itu dan menusukkan gunting ke arah punggung korban. Akibat kejadian tersebut, anak tersebut mengalami luka pada bagian punggung. Warga yang berada di lokasi kemudian berhasil mengamankan pelaku. Tangan pelaku disebut sempat diikat warga sebelum diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Oppo A98 warna biru dan satu buah gunting. Akibat kejadian tersebut, korban melaporkan mengalami kerugian sekitar Rp4 juta. Dalam laporan kepolisian, terlapor disangkakan melanggar Pasal 479 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Hingga laporan ini dibuat, proses penanganan perkara selanjutnya berada di tangan Unit Reskrim Polsek Pangkalan Kuras. Polisi juga akan mendalami rangkaian dugaan kekerasan dan pengancaman yang terjadi dalam peristiwa tersebut, termasuk dugaan tindakan terhadap anak yang mengalami luka.(Raf)#fypシ #tiktoknews #fypage #media #fypシ゚viral @pemkab.pelalawan @BINMAS POLRES PELALAWAN @Polrespelalawan @Humas Polda Riau @POLISI INDONESIA @Herry Heryawan @gerindra @Jaksapedia

About