@ceritadagang: Bursa Efek Indonesia menerapkan ketentuan baru yang memangkas batas bawah harga saham dari Rp 50 menjadi Rp 1 per saham, efektif Senin (28/9/2026). Kebijakan tersebut mengubah Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas melalui SK Direksi Kep-00136/BEI/09-2026. Selain itu, batas ARA dan ARB untuk saham berharga Rp 1–Rp 10 ditetapkan Rp 1 per saham. Adapun saham di atas Rp 10 masih memakai ARB simetris 15% sampai akhir 2026, dan kembali simetris sesuai rentang harga mulai 1 Januari 2027. Pelaku pasar diharapkan mencermati dampaknya terhadap likuiditas serta pergerakan harga di pekan-pekan pertama penerapan. Tetap bijak dan jangan terburu-buru mengambil keputusan! #Saham #BEI #BursaEfek #IHSG #PasarModal