@lauuu1405: ✨

Laura🪽
Laura🪽
Open In TikTok:
Region: CO
Tuesday 29 September 2026 13:24:47 GMT
256298
21741
11
3757

Music

Download

Comments

_natalialc
𝓝𝓪𝓽𝓪𝓵𝓲𝓪 :
También sacar personas que no aportan a la tranquilidad 🥰
2026-09-30 16:23:49
8
grc_yuli
𝖄𝖚𝖑𝖎𝖆𝖓𝖆 𝕲𝖆𝖗𝖈í𝖆💎 :
2026-09-30 15:37:30
1
lyam_15v
MARIA VÉLEZ🌸 :
Buen día
2026-09-30 17:26:49
0
moda_circularandre
Moda Circular _ Greysi✨ :
Así es ❤️
2026-09-30 16:12:50
0
miyer776
P’eña  :
Jaja
2026-09-30 14:41:31
0
alejandraelizabet53
Aleja 🎀 :
2026-09-30 15:28:41
0
.17071
🎀Kerly Leal🩷 :
Así es 😜
2026-09-30 12:41:32
0
alejandratores6
Aleja🩷 :
2026-09-30 07:09:26
0
fermr28
𝐅𝐄𝐑𝐍𝐀𝐍𝐃𝐀👑 :
Buen díaaa Recuerden tomarse 2 litros de agua y sacar la basura, sobre todo la acumulada en la cabeza y en el corazón, Feliz día!
2026-09-30 19:17:27
1
natalia.2085
Natalia 🎀 :
[Ojos de corazón][Ojos de corazón][Ojos de corazón]
2026-09-30 13:41:44
0
To see more videos from user @lauuu1405, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

POLEMIK KOLAM KOI DI BANGUNTAPAN BANTUL, WARGA DESAK PENUTUPAN USAHA Polemik keberadaan usaha kolam ikan koi di Padukuhan Sampangan, Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, terus bergulir. Sejumlah perwakilan warga terdampak bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul untuk melakukan audiensi pada Rabu (30/9/2026). Kuasa hukum warga, Baskoro, menegaskan bahwa audiensi tersebut bertujuan menagih tindak lanjut serta ketegasan Satpol PP Bantul atas Surat Nomor B/300.1.2.1/01988 mengenai hasil peninjauan lapangan dan rekomendasi teknis.  Warga menuntut sanksi tegas berupa penutupan operasional tempat usaha yang kini telah membengkak menjadi 14 kolam dengan kedalaman mencapai 1,8 meter. Tuntutan ini didasari oleh dugaan sejumlah pelanggaran serius, meliputi penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), penggunaan sumur bor tanpa izin resmi, hingga sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai merusak/mencemari lingkungan pemukiman sekitar. Terkait hal itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul, Supriyanta, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan kajian mendalam lantaran melibatkan kewenangan teknis berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pihak Satpol PP dan OPD teknis terkait berjanji akan melakukan kajian bersama terlebih dahulu sebelum menentukan langkah penegakan hukum atau penjatuhan sanksi secara formal bagi pemilik usaha kolam koi tersebut. (nei/mon) Produser : Ibnu Taufik Juwariyanto Reporter : Neti Rukmana Editor : Mona Kriesdinar Program : Tribun Jogja News Video Editor : Afifudin #KolamKoi #budidaya #ikan
POLEMIK KOLAM KOI DI BANGUNTAPAN BANTUL, WARGA DESAK PENUTUPAN USAHA Polemik keberadaan usaha kolam ikan koi di Padukuhan Sampangan, Kalurahan Wirokerten, Kapanewon Banguntapan, Kabupaten Bantul, terus bergulir. Sejumlah perwakilan warga terdampak bersama kuasa hukumnya mendatangi kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bantul untuk melakukan audiensi pada Rabu (30/9/2026). Kuasa hukum warga, Baskoro, menegaskan bahwa audiensi tersebut bertujuan menagih tindak lanjut serta ketegasan Satpol PP Bantul atas Surat Nomor B/300.1.2.1/01988 mengenai hasil peninjauan lapangan dan rekomendasi teknis. Warga menuntut sanksi tegas berupa penutupan operasional tempat usaha yang kini telah membengkak menjadi 14 kolam dengan kedalaman mencapai 1,8 meter. Tuntutan ini didasari oleh dugaan sejumlah pelanggaran serius, meliputi penyalahgunaan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), penggunaan sumur bor tanpa izin resmi, hingga sistem Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang dinilai merusak/mencemari lingkungan pemukiman sekitar. Terkait hal itu, Kabid Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Bantul, Supriyanta, menjelaskan bahwa penanganan kasus ini memerlukan kajian mendalam lantaran melibatkan kewenangan teknis berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD), seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Pihak Satpol PP dan OPD teknis terkait berjanji akan melakukan kajian bersama terlebih dahulu sebelum menentukan langkah penegakan hukum atau penjatuhan sanksi secara formal bagi pemilik usaha kolam koi tersebut. (nei/mon) Produser : Ibnu Taufik Juwariyanto Reporter : Neti Rukmana Editor : Mona Kriesdinar Program : Tribun Jogja News Video Editor : Afifudin #KolamKoi #budidaya #ikan

About