@tvrakyat.berdaulatsiaran: AN (37), masinis KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek), ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. AN terancam 12 tahun penjara. Berikut pasal yang disangkakan terhadap AN: 1. Pasal 323 KUHP mengatur perbuatan yang menyebabkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan meninggalnya orang, ancamannya maksimal 12 tahun penjara. 2. Pasal 324 KUHP mengatur perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Ancaman maksimalnya 7 tahun penjara jika menyebabkan orang meninggal dunia. 3. Pasal 474 KUHP mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain luka, luka berat, atau meninggal dunia. Untuk akibat meninggal dunia, ancamannya maksimal 5 tahun penjara. #krl #poldametrojaya #bekasi