@tvrakyat.berdaulatsiaran: AN (37), masinis KA Anggrek (dulu KA Argo Bromo Anggrek), ditetapkan sebagai tersangka kasus tabrakan dengan KRL di Stasiun Bekasi Timur yang menyebabkan 16 orang meninggal. AN terancam 12 tahun penjara.⁣ ⁣ Berikut pasal yang disangkakan terhadap AN:⁣ ⁣ 1. Pasal 323 KUHP mengatur perbuatan yang menyebabkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Jika perbuatan tersebut mengakibatkan meninggalnya orang, ancamannya maksimal 12 tahun penjara.⁣ ⁣ 2. Pasal 324 KUHP mengatur perbuatan karena kealpaan yang mengakibatkan bahaya bagi lalu lintas umum kereta api. Ancaman maksimalnya 7 tahun penjara jika menyebabkan orang meninggal dunia.⁣ ⁣ 3. Pasal 474 KUHP mengatur kelalaian yang menyebabkan orang lain luka, luka berat, atau meninggal dunia. Untuk akibat meninggal dunia, ancamannya maksimal 5 tahun penjara.⁣ ⁣ #krl #poldametrojaya #bekasi

tvrakyat.berdaulatsiaran
tvrakyat.berdaulatsiaran
Open In TikTok:
Region: ID
Tuesday 29 September 2026 21:17:00 GMT
1011
29
2
1

Music

Download

Comments

bilalrandombgt
𝘽𝙄𝙇𝙕𝙀𝘿𝙄𝙏𝙎 :
jelas jelas kalo taksi itu gak nerobos ga bakal kecelakaan!
2026-09-29 23:17:49
1
__reeiii
Hujan 🌧️ :
Ketebak banget yaa, dan terjadi lagi yang jadi tersangkanya masinis 😒
2026-09-29 23:40:39
0
To see more videos from user @tvrakyat.berdaulatsiaran, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About