@mediantanews: MEDIANTANEWS JAKARTA , — Wacana mekanistis seputar Pergantian Antar Waktu (PAW) massal bagi ribuan anggota legislatif daerah di tahun 2029 dipastikan gugur. Pembentuk undang-undang kini mengubur dalam-dalam opsi tersebut dan beralih fokus pada skenario besar perpanjangan masa jabatan kolektif, tidak hanya bagi institusi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) melainkan juga bagi kepala daerah—gubernur, bupati, dan wali kota beserta wakilnya—di seluruh Indonesia hingga tahun 2031. Langkah strategis ini diambil menyusul keputusan resmi Komisi II DPR RI yang mengesahkan pembentukan Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu dalam rapat internal tertutup di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa sore (29/9/2026). Pembentukan Panja ini menjadi pijakan formal parlemen untuk merombak total arsitektur kepemiluan pasca-Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024. Putusan MK tersebut memerintahkan pemisahan komparatif antara pemilu serentak nasional dan pemilu lokal dengan jeda waktu 2 hingga 2,5 tahun, sehingga secara otomatis menggeser siklus pemilu daerah serentak berikutnya ke tahun 2031. Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menegaskan bahwa revisi UU Pemilu yang sedang berjalan dirancang sebagai cetak biru tata kelola demokrasi jangka panjang yang selaras dengan konstitusi. Komisi II menargetkan draf awal RUU Pemilu beserta naskah akademiknya rampung pada akhir Desember 2026, sebelum memasuki pembahasan intensif bersama pemerintah pada awal tahun 2027. Dalam keterangan persnya di Kompleks Parlemen pada Selasa sore (29/9/2026), Rifqinizamy menyampaikan, “Kami telah menggelar rapat internal di Komisi II DPR yang secara formil telah mengesahkan Panja RUU Pemilu. Proses revisi undang-undang ini akan dijalankan secara matang melalui mekanisme yang ada, “ katanya. Ia menambahkan bahwa rapat perdana untuk menyusun jadwal kerja komprehensif akan dilaksanakan pada Senin, 5 Oktober 2026. Pergeseran pemilu lokal ke tahun 2031 berdampak langsung pada legitimasi periodisasi kekuasaan di daerah. Anggota DPRD serta kepala daerah (Gubernur/Wakil Gubernur dan Bupati/Wakil Bupati) hasil Pemilu dan Pilkada 2024 secara normatif akan mengakhiri masa jabatan 5 tahun mereka pada tahun 2029. Kondisi tersebut memicu potensi kekosongan kepemimpinan massal selama dua tahun menjelang tahun 2031. Untuk mengantisipasi hal itu, wacana penyelesaian parsial lewat instrumen PAW resmi ditinggalkan karena dinilai cacat logika hukum kekuasaan kelembagaan. Parlemen kini mematangkan skenario aturan peralihan legislasi guna memperpanjang masa jabatan kepala daerah dan DPRD yang sedang menjabat dari yang semula 5 tahun menjadi 7 tahun (2024–2031). [4] Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PDI-P, Aria Bima, memaparkan pada Selasa (29/9/2026) bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR telah memetakan 12 hingga 14 poin krusial untuk draf naskah akademik yang mengodifikasi aturan Pemilu, Pilkada, dan Pilpres menjadi satu kesatuan regulasi yang sinkron. Pendekatan ini dinilai mendesak demi menjamin stabilitas jalannya roda pemerintahan eksekutif . Senada dengan itu, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, dalam keterangannya pada Selasa (29/9/2026) menjelaskan target waktu kerja parlemen yang dipatok bergerak cepat. “ Kami menargetkan penyusunan draf undang-undang ini selesai dalam tiga bulan di internal Panja, disusul tiga bulan pembahasan bersama pemerintah. Harapan kami undang-undang baru ini bisa disahkan maksimal pada Maret 2027,” ujar Doli. Mengingat Pasal 22E Ayat (1) UUD 1945 mengunci pembatasan masa jabatan legislatif dan eksekutif selama lima tahun sekali, DPR bersama Pemerintah harus merumuskan formula klausul pasal transisi yang sangat kokoh. Langkah rekayasa regulasi ini wajib memiliki argumentasi hukum yang kuat agar skenario perpanjangan masa jabatan kolektif hingga tahun 2031 tidak berisiko dianulir kembali oleh Mahkamah Konstitusi di kemudian hari. ( * / fred ) #mediantanews #torajasulawesiselatan

Fred Medianta
Fred Medianta
Open In TikTok:
Region: ID
Wednesday 30 September 2026 00:16:36 GMT
108090
1092
260
1748

Music

Download

Comments

taufik.fik233
Taufik Fik :
anggota DPRD, DPRD provinsi, DPR RI, DPD dan presiden swrta kepala daerah baik tingat 1 maupun tingkat II sdh jelas dikatan masa bhakti 2024 sd 2029. jd secara Yuridis mereka, sdh tidak boleh sa lg melanjutkan. jd url partai yg nengganrukan adalah sepenuhnya, Hak prerogatif partai
2026-09-30 08:33:58
14
elfurle_88
Loecky_Elfurle :
bunyi UU bahwa masa jabatan DPRD dan Kepala Daerah itu 5 tahun klw diperpanjang menjadi 7 tahun maka tidak sesuai dengan bunyi konstitusi. untuk apa Undang-undang itu di buat klw nnt diatur suka-suka mereka merusak konstitusi
2026-09-30 15:52:51
11
andimusmal95gmail
[email protected] :
setuju utk dpr semua tingkatan ambil suara terbanyak ke 2 itu baru adil dan bupati angkat plt
2026-09-30 07:14:32
27
sr.ngarit
sr.ngarit :
jabatan tetap 5 th sesuai jani jabatan selanjutnya suara terbanyak berikutnya
2026-09-30 09:18:27
20
abahsiono123
AbahSiono123 :
gantian nomor urut berikutnya..sy dua periode nunggu PAW terus...beri kesempatan funk jgn serakah...
2026-09-30 09:06:53
14
suswanto_06
NURANI RAKYAT :
pasti incumben berusaha untuk mengkondisikan dgn segala cara agar jabatan diperpanjang, lumayan dapet gaji buta tanpa biaya. sementara perjuangan di partai bukan cuma mereka yg sdh menikmati jabatan DPRD selama 5 tahun, tapi nomor urut selanjutnya pun berjuang dan berbiaya mahal. ini mengusik rasa keadilan masyarakat
2026-09-30 08:03:23
18
gogolio17
GOGOLIO :
harusnya caleg peroleh suara berikut nyalah yg sebagai dewan di masa transisi
2026-09-30 09:53:58
5
onieldsdw
Oni’eld FHS :
Sesuai aturan jabatan dpr 5 tahun lebih baiknya suara terbanyak seterusnya yg menggantikan agar adil bijak sana
2026-09-30 07:49:55
11
muhaliansorrumfar
Muh Ali Ansor Rumfaran :
semua di selesai sesuai masa jabatannya untuk kepala daerah Plt berlaku dan legislatif pemenang kedua dilantik menjalankan masa transisi.
2026-09-30 10:24:10
2
yuliantoindratmo
yuliantoindratmoko :
Jika masa jabatan DPR dan kepala daerah artinya pemilu diperpanjang 2,5 tahun bertentangan DNG UUD 45, seharusnya ada PJS, atau PLT👍
2026-09-30 12:15:10
2
jhoniwarta
jhoniwarta :
Semuanya ada di lemanya UU pemilu juga menyatakan yg diangkat dan dilantik jadi anggota DPRD adalah suara terbanyak di dalam pemilu....bukan yg no 2terbanyak ...jadi bagaimana ??
2026-09-30 15:23:42
2
chell_47
L Binsar :
Prabowo membawa kerusakan parah di negeri ini
2026-09-30 10:22:16
1
yulin.nisa
Yulin Nisa :
karena masa jabatan DPRD dan Kepala Daerah di atur dalam UU, maka perubahannya cukup dilakukan lewat revisi UU terkait, normanya bisa di atur di aturan peralihan atau presiden bisa mengeluarkan Perpu untuk memgakomodir perubahan ini
2026-09-30 16:09:59
1
0one003
jabrikcuk88 :
bagaimanapun amanat putusan MK hrs di laksanakan .. sama aja perpanjangan kades itu amanat UU kita hormati
2026-09-30 16:01:04
4
user2262911304743
kamil :
pasti rakyat marah kalau kepala daerah dan DPRD sampai 7 tahun , tentunya ini sarat kepentingan Mereka
2026-09-30 08:10:13
7
ariefdaud1
arief daud :
anggota dprd dipilih untuk masa jabatan 5 tahun
2026-09-30 08:05:21
6
ambros945
ambros945 :
DPRD harus PAW dong ...dang kepala daerah harus PJ atap plt
2026-09-30 13:57:14
2
abian7530
Abian :
Untuk masa jabatan DPRD sepakat PAW dengan suara ke 2 dan kepala Daerah PLT kan biar adil 🙏
2026-09-30 09:57:32
0
zakkipribadi
Zakki :
terkait masa jabatan habis 2029 utk anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota idealnya penunjukan utk periode 2,5 tahun diserahkan kemekanis partai dan utk kepala daerah bisa melalui skema PLT
2026-09-30 09:10:04
5
subaniii25
Mr. B :
kalo sampai paw lucu banget
2026-09-30 08:07:09
2
yonasmarthen
Yonas :
sepakat komisi II, kalau mereka yang kalah itu berarti tidak layak memimpin dan rakyat mana mau di pimpin sama org kalah [Tawa oke]
2026-09-30 13:57:31
2
malikhalut
Ketua My :
kenapa Musti perpanjang. Anggota DPRD Yg dilantik itu 1 periode 5 Tahun saja. ngapain musti diperpanjang tdk ada unsur keadilan & tdk demokratis.
2026-09-30 11:15:39
3
hamba9012
sianu :
DPRD 5 tahun aja, untuk mengisi kekosongan, partai aja yang menentukan yg incumbent tidak boleh lagi..wkwk
2026-09-30 08:02:44
4
soffan_jembar
Soffan_JÊmbÂr :
Jika mengacu kepada SK 2024-2029, kalau di lanjutkan spertinya ini yg cacat hukum, mending penerus selanjutnya pasrahkan ke partai untuk memberikan kesempatan kepada pemenang suara no II. dia juga caleg berkontribusi.
2026-09-30 14:37:43
1
gustisyamsulrizal
Abg Epeng :
Mereka hanya mikirkan kepentingan mereka sendiri
2026-09-30 08:54:03
1
To see more videos from user @mediantanews, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos


About