@nrnbdrina: #couple #xyzbcafypシ #fyppppppppppppppppppppppp

ཞıŋą𐙚˙
ཞıŋą𐙚˙
Open In TikTok:
Region: MY
Wednesday 30 September 2026 06:34:36 GMT
122894
21069
35
2398

Music

Download

Comments

xx.babyydoll7
noturangel༯ :
izin pinjam ayatt 🙏🏼
2026-09-30 18:09:34
8
fynaliaa
fynaliaa :
it goes for both btw yang sayang tak akan mungkin sanggup utk menyakiti hati pasangan
2026-10-01 04:03:43
94
nn.jieha
Na :
Dah faham kan ? Angkat kaki je la 😔
2026-10-08 05:26:36
1
kembang.kemboja
kemboja :
suami selalu ckp saya paling takut awk tak senyum 😢 kita lak ada juga masa bila balik kerja terbawa2 kerja2 dkt rumah🙈 bila dia tgk kita tak senyum cpt2 dia buat lawak dpn muka😂😂😂 adoiiilah 🥰
2026-10-01 08:38:14
6
dynamzni
dyna🥀 :
Ok dah faham
2026-10-06 08:30:34
0
basyirjamal__1
matcha Coffee :
Aku cuba yang terbaik dan smpai bila2 perasaan ni tak kan hilang dan beri pada orang lain, insya allah
2026-10-01 15:07:37
1
_.alyntsyaa
𝐚𝐥𝐢𝐲𝐚 𐙚 :
ohhhh
2026-10-06 16:08:36
0
cenggxiu
b :
beza ya
2026-10-04 19:41:31
0
syxhjer
syh :
dúà ii sayà buàt, bilà kità takut ményàkíti día kíta àkàn tàkut kehilàngàn dià
2026-09-30 23:19:10
0
mewrineee
mewrineee :
hm
2026-10-04 05:06:50
0
ayuniazzhr_
￴ayu :
T_T
2026-10-01 10:33:25
0
miyyy84
miyyy84 :
setuju
2026-10-01 08:30:57
0
kyieeennn
levoss :
hmm makin menangis ni ☺️
2026-10-01 05:45:43
0
xchimm
⃟ :
2026-10-04 18:02:32
0
nnrsaky_
nnrsaky_ :
2026-10-02 04:31:55
0
cut3mlfoy
nat :
2026-10-01 12:12:50
0
ainnnnatsha
عين :
2026-10-01 11:01:17
0
ainnrdn_
Nurul Aeyn :
2026-10-01 19:27:21
0
aishahkmrudn
ayshah :
2026-10-05 10:18:39
0
skyweyn
eymn’s :
ya takut hilang aku gnya
2026-10-01 02:18:35
0
ajlaa.husna
ajlaa🎀 :
2026-10-01 03:18:55
0
zieehhhhhh
𝓏𝒾𝑒𝑒𝒽 𝜗𝜚 :
@قه
2026-10-01 06:07:57
0
asyafiqaaa
q ⋆𐙚 :
@ddmmyy. oneday ?
2026-10-01 01:21:52
0
syqnnnnnn
𝓢𝔂𝓲𝓺𝓲𝓷 ❥ :
:(
2026-09-30 14:19:59
1
evergreenberrie
nurin nurin :
.
2026-09-30 20:56:52
0
To see more videos from user @nrnbdrina, please go to the Tikwm homepage.

Other Videos

Pemberian slip gaji dari perusahaan kepada pekerja/buruh merupakan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja yang telah diatur resmi dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. 1. Dasar Hukum Kewajiban Slip Gaji Kewajiban perusahaan memberikan slip gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (sebagaimana mengubah ketentuan sebelumnya pada PP No. 78 Tahun 2015). > Pasal 53 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2021: > 2. Fungsi Slip Gaji Bagi Pekerja Selain berfungsi sebagai pertanggungjawaban pembayaran upah/gaji, slip gaji memiliki peran penting antara lain: * Bukti Masa Kerja & Pengalaman Kerja: Menjadi rekam jejak formal bahwa pekerja terdaftar dan aktif secara legal di perusahaan tersebut pada kurun waktu tertentu. * Bukti Hak Atas Rincian Potongan: Transparansi perhitungan gaji pokok, tunjangan, kompensasi lembur, potongan BPJS (Kesehatan/Ketenagakerjaan), serta pajak (PPh 21). * Persyaratan Administrasi Syah/Formal: Menjadi dokumen pendukung utama ketika pekerja mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman bank, visa penerbangan, atau pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan (seperti Jaminan Hari Tua / JHT). 3. Komponen Minimal yang Harus Ada dalam Slip Gaji * Identitas Perusahaan & Pekerja: Nama perusahaan, nama karyawan, jabatan, dan masa/periode gaji. * Pendapatan/Rincian Upah: Gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan upah lembur. * Potongan: BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan, pajak PPh 21, kasbon/denda (jika ada). * Gaji Bersih (Take Home Pay): Jumlah akhir yang diterima pekerja. 4. Konsekuensi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Slip Gaji Jika pengusaha/perusahaan menolak atau tidak memberikan bukti pembayaran upah secara berkala, pekerja memiliki dasar hukum untuk: * Menagih Secara Internal: Meminta secara tertulis kepada bagian HRD/Finance perusahaan. * Aduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker): Melaporkan dugaan pelanggaran administratif pengupahan sesuai regulasi yang berlaku. #semuaorang #pekerja #karyawan #perusahaan #pabrik " width="135" height="240">
Pemberian slip gaji dari perusahaan kepada pekerja/buruh merupakan hak pekerja dan kewajiban pemberi kerja yang telah diatur resmi dalam regulasi ketenagakerjaan di Indonesia. 1. Dasar Hukum Kewajiban Slip Gaji Kewajiban perusahaan memberikan slip gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan (sebagaimana mengubah ketentuan sebelumnya pada PP No. 78 Tahun 2015). > Pasal 53 ayat (2) PP No. 36 Tahun 2021: > "Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran Upah yang memuat rincian Upah yang diterima oleh Pekerja/Buruh pada saat Upah dibayarkan." > 2. Fungsi Slip Gaji Bagi Pekerja Selain berfungsi sebagai pertanggungjawaban pembayaran upah/gaji, slip gaji memiliki peran penting antara lain: * Bukti Masa Kerja & Pengalaman Kerja: Menjadi rekam jejak formal bahwa pekerja terdaftar dan aktif secara legal di perusahaan tersebut pada kurun waktu tertentu. * Bukti Hak Atas Rincian Potongan: Transparansi perhitungan gaji pokok, tunjangan, kompensasi lembur, potongan BPJS (Kesehatan/Ketenagakerjaan), serta pajak (PPh 21). * Persyaratan Administrasi Syah/Formal: Menjadi dokumen pendukung utama ketika pekerja mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR), pinjaman bank, visa penerbangan, atau pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan (seperti Jaminan Hari Tua / JHT). 3. Komponen Minimal yang Harus Ada dalam Slip Gaji * Identitas Perusahaan & Pekerja: Nama perusahaan, nama karyawan, jabatan, dan masa/periode gaji. * Pendapatan/Rincian Upah: Gaji pokok, tunjangan tetap, tunjangan tidak tetap, dan upah lembur. * Potongan: BPJS Ketenagakerjaan/Kesehatan, pajak PPh 21, kasbon/denda (jika ada). * Gaji Bersih (Take Home Pay): Jumlah akhir yang diterima pekerja. 4. Konsekuensi Jika Perusahaan Tidak Memberikan Slip Gaji Jika pengusaha/perusahaan menolak atau tidak memberikan bukti pembayaran upah secara berkala, pekerja memiliki dasar hukum untuk: * Menagih Secara Internal: Meminta secara tertulis kepada bagian HRD/Finance perusahaan. * Aduan ke Dinas Tenaga Kerja (Disnaker): Melaporkan dugaan pelanggaran administratif pengupahan sesuai regulasi yang berlaku. #semuaorang #pekerja #karyawan #perusahaan #pabrik

About